Kalyana Law Office adalah Konsultan dan Biro Jasa yang bergerak dibidang jasa perizinan usaha dan pendirian Badan Hukum serta Badan Usaha.
Kami juga membantu dalam Pengurusan Pendaftaran Merek, Paten, Logo, dan lain sebagainya. Kami juga melayani berbagai macam pengurusan dokumen Perizinan Berusaha mulai dari NIB | NPWP Badan | TDG | PBG dan lain sebagainya.
Kami bertekad untuk menjadi langkah awal terdepan untuk siapapun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
Kalyana Law Office menyediakan hampir seluruh layanan legalitas yang dibutuhkan pelaku usaha maupun perusahaan, dari pendirian perusahaan, pengurusan perizinan sampai layanan pengurusan pajak.
Tim Kalyana Law Office memiliki dedikasi untuk memberikan pelayan terbaik dengan memastikan semua layanan legalitas diselesaikan dalam waktu singkat. Pendirian PT selesai hanya dalam 7 hari kerja*.
Tim Kalyana Law Office terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman. Seluruh pengerjaan legalitas dilakukan langsung oleh Tim Kalyana Law Office untuk menjamin pelayanan yang cepat dan maksimal.
Layanan Kalyana Law Office dilengkapi dengan fasilitas yang menjamin kemudahan pengusaha untuk mengurus legalitas, dari tracking system sampai alamat bisnis bergengsi.
Kalyana Law Office siap melayani Anda untuk menyelesaikan kebutuhan legalitas usaha diseluruh wilayah Indonesia.
Kalyana Law Office mengedepankan spirit “membantu” para pelaku usaha, terutama para pelaku usaha UMKM untuk dapat lebih berkembang dan memiliki daya saing. Untuk memperoleh manfaat layanan ini, harap menghubungi kami.
Izin mendirikan klinik kecantikan – Untuk mengoperasikan klinik kecantikan di Indonesia, diperlukan izin yang prosedurnya ditentukan, tergantung jenisnya. Klinik kecantikan di Indonesia terdiri dari klinik
Perbedaan PT Persekutuan Modal dengan PT Perorangan dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti pengertian, status, pendiri, direktur, komisaris, modal, organ perseroan, perluasan usaha, pendirian PT,
Halo! Apa kabar, Sahabat Pembaca? Kali ini, kita akan membahas prosedur pembubaran CV. Jadi, jika kamu seorang pebisnis yang ingin menghentikan kegiatan usahamu dan menutup
Kalyana Law Office adalah Konsultan & Biro Jasa Pengurusan Pendirian & Pembuatan Badan Usaha Baik PT | CV , Serta Membantu dalam Pengurusan Pendaftaran Merek, Paten, Logo, dsb. Kami juga Melayani berbagai macam pengurusan dokumen Perizinan Berusaha mulai dari NIB | SIUP | SIUJK | IUI.
*Kami tidak akan mengirimkan spam dan anda bisa berhenti kapan saja