Dalam dunia hukum perkawinan, terdapat beberapa istilah yang perlu kita kenal, yaitu Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Pisah Harta, dan Perjanjian Perkawinan, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai prenuptial agreement. Apa bedanya antara ketiganya?
Pada dasarnya, ketiganya memiliki makna yang sama, yaitu perjanjian yang dibuat dalam ikatan pernikahan, baik sebelum maupun selama pernikahan berlangsung. Dalam artikel ini, kami akan menggunakan istilah Perjanjian Pra Nikah, karena istilah ini lebih akrab di masyarakat.
A. Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Perkawinan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibuat antara calon suami dan calon istri sebelum melangsungkan upacara pernikahan untuk mengesahkan status mereka sebagai pasangan suami istri. Pembuatan perjanjian perkawinan dianggap sah selama tidak melanggar prinsip-prinsip perjanjian dalam hukum Islam.
B. Manfaat Dibuatnya Perjanjian Perkawinan
Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya Perjanjian Perkawinan:
- Memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri sehingga harta mereka tidak bercampur aduk.
- Hutang yang dimiliki suami atau istri menjadi tanggung jawab masing-masing.
- Tidak perlu meminta persetujuan pasangan jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaannya.
- Suami atau istri dapat mengajukan fasilitas kredit tanpa meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan asetnya.
- Menjamin kelangsungan harta peninggalan keluarga.
- Melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami.
- Mencegah motivasi perkawinan yang tidak sehat.
Poin pertama di atas sangat penting dalam masalah hukum perdata di Indonesia, terutama dalam konteks perceraian. Banyak sengketa perkawinan terjadi karena masalah percampuran harta. Oleh karena itu, isu mengenai perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah menjadi sangat penting.
C. Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah
Berikut adalah beberapa hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Perkawinan:
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun melalui hibah atau warisan.
- Seluruh hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan, yang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab bersama dengan pembatasan tertentu.
- Hak istri untuk mengurus dan menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain.
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, tanpa memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang melindungi kekayaan dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak (terutama jika salah satu atau keduanya adalah pendiri usaha, pemimpin perusahaan, atau pemilik bisnis).
D. Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Dengan ketentuan ini, perjanjian pra nikah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah perjanjian perkawinan dapat didaftarkan setelah pernikahan dilangsungkan? Jawabannya akan dijelaskan dalam bagian berikutnya.
E. Bolehkah Pendaftaran Perjanjian Pra Nikah Setelah Pernikahan?
Saat ini, pendaftaran perjanjian pra nikah setelah pernikahan dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015), yang menyatakan:
“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut terlibat.”
Melalui putusan ini, pendaftaran atau pengesahan perjanjian pra nikah tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri, tetapi dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pendaftaran perjanjian pra nikah dilakukan agar unsur publikasi dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan agar pihak ketiga (selain pasangan suami istri) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dituangkan dalam perjanjian pisah harta yang dicatat dalam akta pisah harta. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi para pihak yang ada dalam akta perjanjian tersebut, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan.
F. Cara Pendaftaran Perjanjian Pra Nikah bagi Agama Islam
Pendaftaran atau pencatatan perjanjian kawin bagi pasangan beragama Islam dilakukan sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama, sebagai berikut:
- Pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan sebelum, pada waktu, atau selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
- PPN mencatat perjanjian pra nikah dalam buku nikah.
- Khusus untuk perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, berlaku ketentuan khusus.
- Untuk persyaratan dan ketentuan khusus tersebut, dapat diunduh di sini.
G. Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah harus dibuat dalam Akta Notaris yang kemudian didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut ini adalah syarat-syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami dan istri, atau suami dan istri.
- Kartu Keluarga (KK) calon suami dan istri, atau suami dan istri.
- Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisasi dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan.
- Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), lampirkan Paspor/Kitas (untuk WNA).
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan prosedur berikut:
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris.
- Dibuatkan salinan akta oleh Notaris.
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
H. Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Sebelum kamu membuat Perjanjian Pisah Harta, ada hal penting yang perlu dipahami:
- Pemisahan harta bawaan dan harta yang diperoleh setelah perkawinan menjadi harta masing-masing.
- Perihal warisan, harta langsung diturunkan kepada anak (suami/istri) tidak bisa dilakukan begitu saja, kecuali jika ada surat notaris tertulis mengenai harta tersebut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) masih bisa membeli properti di Indonesia meskipun menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
Perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan memiliki peran penting dalam menjaga hak dan kepentingan pasangan suami istri. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan suami istri dapat memisahkan harta kekayaan mereka, mengatur tanggung jawab keuangan masing-masing, dan melindungi kepentingan pihak istri dalam situasi tertentu.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pembuatan perjanjian perkawinan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencakup semua hal yang ingin diatur oleh pasangan suami istri.
Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda memahami lebih lanjut tentang perjanjian pra nikah dan perjanjian pisah harta.