PT Perorangan atau Perseroan Perorangan adalah bentuk badan usaha hal yang sangat baru bisnis di Indonesia. Karena selama ini badan usaha yang lazim dikenal adalah PT (sebagai badan usaha yang didirikan minimal 2 orang), akan tetapi sekarang dimungkinkan dibentuk PT dalam bentuk perorangan, yang dimiliki oleh 1 orang saja.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu dengan dikeluarkannya payung hukum PT Perorangan akan tetapi dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Perubahan Pengertian Perseroan Terbatas
Sebelumnya, Perseroan Terbatas atau PT diartikan sebagai suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. Kemudian, dalam UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan Terbatas berubah menjadi:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
Pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk membuat peraturan turunan PT Perorangan sesuai amanat UU Cipta Kerja, telah mengeluarkan regulasi berikut ini:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8 Tahun 2021).
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21 Tahun 2021). Inilah yang menjadi panduan utama bagi para pelaku usaha untuk mendirikan PT Perorangan di Indonesia.
Baca juga: Perbedaan PT dan CV
Hal Penting Dalam PT Perorangan
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
1. Unsur Perorangan
Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Pendirain PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
2. Unsur UMK
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
Jenis Usaha PT Perorangan
Terdapat beberapa jenis atau bidang jika ingin membangun usaha sendiri. Dalam artian, usaha perorangan adalah sebuah bisnis yang dimiliki per individu. Berikut penjelasannya beserta contoh pekerjaannya.
1. Usaha Perdagangan
Tentu sudah banyak yang tahu mengenai jenis yang pertama ini. Mengingat memang usaha perorangan di bidang perdagangan semakin meningkat. Apalagi bisa Anda kelola sendiri dengan modal sedikit atau banyak. Usaha perorangan ini sangat banyak cabang pekerjaannya, bisa melalui offline maupun online. Jika produksi dan target tepat, maka bisa mendatangkan banyak keuntungan. Contoh jenis usaha perorangan dalam bidang ini adalah sebagai berikut:
- Reseller atau Dropshipper. Pekerjaan dari jenis usaha perorangan ini yang banyak diterapkan sekarang. Apalagi bisa secara online dan menghasilkan untung 2 kali lipat. Jadi, pengerjaannya tidak sulit dan dapat bekerja dari rumah secara fleksibel. Reseller dan dropshipper tidaklah sama. Pengerjaan yang lebih mudah adalah sebagai dropshipper, karena tidak perlu stok barang. Artinya, hanya menjadi pemasarnya saja, sedangkan pengiriman barang dilakukan oleh supplier.
- Penjualan Agen. Usaha perdagangan ini lebih banyak mempunyai jaringan atau koneksi. Selain itu, Anda bisa melakukannya secara offline maupun online. Keuntungan yang akan diperoleh pun semakin besar.
- Pengecer. Bidang ini cocok bagi Anda yang tidak memiliki modal banyak. Caranya dengan membeli berbagai jenis barang-barang secara ecer. Dikarenakan tidak membeli dalam jumlah banyak, tentu uang pengeluaran juga sedikit.
- Ekspor Impor. Dalam bidang ini tentu membutuhkan koneksi yang luas, karena arahnya bukan hanya dalam negeri. Anda bisa memproduksi sendiri atau membeli dari tempat lain. Kemudian, menjualnya kembali dengan harga berbeda. Jika barang yang dijual sampai ke berbagai negara, maka keuntungan akan semakin besar. Biasanya yang banyak negara asing sukai ialah barang-barang produksi yang unik.
2. Industri Kecil
Bidang ini termasuk jenis usaha ekonomi perorangan yang kompleks. Sebab, bisa memadukan antara dagang dan jasa. Jasa tersebut dari keahlian membuat suatu barang, kemudian menjualnya. Usaha ini dapat Anda jalankan, meskipun dengan modal sedikit. Pengerjaannya pun fleksibel dan bisa melakukannya dengan lebih santai. Seperti pada contoh pekerjaan di bawah ini.
- Melukis. Jika Anda suka dan pandai melukis, sebaiknya jangan sampai menyia-nyiakannya. Keahlian tersebut bisa dimanfaatkan menjadi sebuah profesi. Selain itu, kelebihan usaha perorangan ini akan menghadirkan rasa senang. Kemudian, hasil dari lukisan tersebut bisa dijual, mulai kepada orang sekitar hingga ke daerah lain atau luar negeri. Dengan akses online, penjualannya bisa lebih mudah dan menyebarkan info dengan cepat.
- Kerajinan Tangan. Bidang yang satu ini biasanya tidak memerlukan modal banyak. Sebab, bisa berasal dari barang-barang bekas yang ada. Kreativitas diri memang tidak ada habisnya dan selalu menghadirkan karya unik terbaru. Peminat kerajinan tangan cukup banyak, karena lebih ramah lingkungan. Seperti membuat tas dari plastik atau sulaman. Selain itu, bisa memakai kerajinan asli negara sendiri tentu akan ada perasaan bangga.
- Souvenir Pernikahan. Pekerjaan ini juga memiliki peluang besar, karena pernikahan era sekarang rasanya tidak lengkap tanpa souvenir. Bukan hanya diperuntukkan untuk tamu yang datang, pada prosesi seserahan juga dibentuk sedemikian rupa. Dengan kreativitas yang Anda miliki, barang biasa akan memiliki tampilan yang unik. Jasa itulah yang membuat orang banyak tertarik. Apalagi jika bisa membuat sesuai permintaan dari pelanggan.
3. Usaha Jasa
Bidang ini juga termasuk banyak peminatnya, karena bisa menyesuaikan dengan kemampuan khusus. Anda bisa menjadikan hobi sebagai profesi. Misalnya suka menulis, maka bisa membuka jasa di bidang kepenulisan. Bahkan, untuk memulai jenis usaha perorangan ini ada yang tidak memerlukan modal sama sekali. Namun, hanya barang-barang pendukung sebagai penunjangnya agar berjalan lancar.
Apalagi di era sekarang dengan dunia teknologi dan internet, tentu usaha jasa ada dimana-mana. Baik itu jasa dalam bidang teknologi, dan lain sebagainya. Berikut beberapa contoh pekerjaan dalam bidang ini.
- Les Privat. Jika Anda suka mengajar dengan pengaturan waktu sendiri, maka bisa membuka les privat. Mata pelajaran yang diambil bisa menyesuaikan dengan kemampuan. Meskipun di sekolah sudah mendapatkan pengajaran lengkap, tetapi masih banyak yang menggunakan les privat. Hal itu karena dinilai efektif untuk memahami atau menguasai pelajaran tertentu.
- Jasa Cuci Kendaraan. Peluang jenis usaha perorangan ini cukup besar, apalagi kepemilikan kendaraan semakin meningkat. Orang yang tidak sempat untuk mengurus kebersihan kendaraan sendiri, tentu akan lebih memilih menggunakan jasa. Perlengkapan yang perlu Anda siapkan juga tidak banyak dan bisa dengan modal sedikit. Diantaranya ialah shampo kendaraan, semir ban, kain lap, kompresor, dan kain lap.
- Penulis Artikel. Menjadi penulis artikel termasuk salah satu jenis bisnis perorangan. Dengan kemampuan menulis yang Anda miliki, maka sudah bisa membuka jasa di bidang ini. Tinggal mencari target beberapa kenalan yang memiliki website, kemudian tawarkan jasa tersebut. biasanya yang banyak menggunakan jasa penulis adalah situs jualan produk atau jasa.
4. Pertanian
Usaha ini paling banyak diterapkan di pedesaan, karena memiliki lahan luas yang subur. Namun, Anda tetap bisa memulai usaha ini, meskipun hidup di perkotaan. Sebab, sudah ada berbagai cara praktis untuk membudidayakan berbagai tanaman. Bahkan, bisa menggunakan lahan yang tidak luas. Contohnya seperti hortikultura, hidroponik, atau terrarium.
Usaha ini juga tidak membutuhkan keahlian khusus, cukup mempelajari tata caranya dengan benar. Anda bisa menjadikannya sebagai pekerjaan utama atau sampingan sebagai hobi.
- Budidaya Tanaman Hias. Rumah atau lingkungan sudah banyak yang menggunakan tanaman hias. Tujuannya untuk membuatnya semakin asri dan indah. Bahkan, di dalam ruangan pun kadang sudah ada tanaman hias. Oleh karena itu, usaha ini merupakan peluang besar bagi Anda. Apalagi harga tanaman hias biasanya cukup mahal. Semakin unik dan indah bentuknya, maka harganya pun semakin tinggi.
- Produksi Pupuk Tanaman. Usaha ini bisa memanfaatkan dari lembah atau kotoran sapi. Jika Anda memiliki banyak sapi, mendingan lakukan usaha ini juga. Dengan begitu, penghasilan akan bertambah.
Kelebihan PT Perorangan
Beberapa kelebihan perseroan perorangan yakni:
- Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.
- Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak hanya Rp50.000, dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut. Tidak perlu ke notaris.
- Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.
- Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
- Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil, baca juga artikel ini untuk persiapan mengakses modal).
- Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil, seperti kriteria berikut (baca juga artikel ini untuk melihat kriteria detail UMKM).
- Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.
Kelemahan PT Perorangan
Berikut beberapa kelemahan dari perusahaan perseorangan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
Syarat Pendaftaran PT Perorangan
Syarat mendirikan Perseroan Perorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil;
- Memiliki satu pemegang saham;
- Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
- cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya);
- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia;
- Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PT Perrorangan yaitu :
- Menyiapkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- NPWP pendiri perusahaan; dan
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,00;
- Menyiapkan informasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor; dan
- Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
Cara dan Waktu Mendaftar PT Perorangan
Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/ dengan isian sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Untuk waktu pendaftaran PT Perorangan, bisa langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat. Sekitar 2 hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama PT Perseorangan tersebut. Setelah didaftarkan Perseroan Perorangan akan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris seperti halnya dalam pendirian Perseroan Persekutuan Modal.
Laporan Keuangan PT Perorangan
PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan PP No 8 tahun 2021 tentang. Penyampaian laporan keuangan dilakukan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum.
Baca Juga: Perbedaan PT Biasa Dengan PT Perorangan
Hal inilah yang dapat dikatakan sebagai kelemahan PT Perorangan, karena pada PT biasa tidak terdapat kewajiban seperti ini. PT biasa karena badan usaha yang berbadan hukum, maka setelah memiliki NPWP, PT maka wajib melakukan lapor pajak atas kegiatan usaha. Sedangkan PT Perorangan, yang juga punya NPWP PT Perorangan, selain harus lapor pajak maka juga harus membuat laporan keuangan dan disampaikan ke Menteri.
FAQs
PT Perorangan untuk apa?
Kebijakan PT Perorangan dibuat untuk menciptakan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
Apa bedanya PT perorangan dan PT biasa?
Perbedaan PT Persekutuan Modal dengan PT Perorangan dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti pengertian, status, pendiri, direktur, komisaris, modal, organ perseroan, perluasan usaha, pendirian PT, SK Menteri, perubahan PT, laporan keuangan, dan pembubaran. Untuk lebih lengkapnya, anda dapat mengunjungi artikel Perbedaan PT Biasa Dengan PT Perorangan
Berapa lama masa berlaku PT perorangan?
PT Perorangan berlaku seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan.
Apakah PT Perorangan sama dengan Perusahaan Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.
Berapa modal minimal PT perorangan?
Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Berapa omset maksimal PT perorangan?
- PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
- PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
- PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000
Apakah PT perseorangan harus bayar pajak?
Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban pajak masing-masing. Hal ini juga berlaku untuk PT Perorangan. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mematuhi empat kewajiban pajak PT Perorangan. Untuk lebih lengkapnya, anda dapat membaca artikel Kenali Kewajiban Pajak PT Perorangan yang Harus Dipatuhi
Apakah PT perorangan butuh NIB?
Ya, Tentu. NIB PT Perorangan adalah salah satu jenis atau bentuk perizinan dasar yang perlu dikuasai dan dimiliki oleh pemilik usaha PT khususnya UMKM tersebut. Untuk lebih lengkapnya, anda dapat membaca artikel Cara Membuat NIB PT Perorangan
Apakah PT perorangan harus punya SIUP?
Istilah NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Fungsi utamanya adalah sebagai nomor identitas bagi semua pelaku usaha yang menjalankan operasinya di Indonesia. Barangkali Anda masih ingat bahwa dulunya jenis perizinan yang berfungsi sebagai nomor identitas perusahaan adalah TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.
Namun, sekarang keberadaan TDP tersebut telah tergantikan oleh NIB. Selain itu, NIB juga dapat sekaligus berfungsi sebagai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Anda yang bergerak di bidang ekspor impor pun bisa sekaligus memanfaatkan NIB sebagai API (Angka Pengenal Impor) dan akses kepabean.
Apakah PT perorangan bisa di upgrade ke PT biasa?
Anda bisa mengubah PT Perseorangan ke bentuk PT Persekutuan Modal dengan ketentuan. Ketentuan lebih lanjut, dapat anda temukan di