Cara Mengurus PBG dengan Mudah

Oleh:

Maqhfirotur Rohmatillah

Konsultan Hukum dan Perizinan di Kalyana Law Office
Cara Mengurus PBG

Tabel Pembahasan

Cara Mengurus PBG. Apakah kamu pernah mendengar istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Ternyata sekarang istilah tersebut telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Mengurus PBG atau IMB kini semakin mudah dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang bisa diakses secara mandiri dan online. Yuk, simak selengkapnya!

PBG: Persetujuan Bangunan Gedung yang Menggantikan IMB

Meski berganti nama menjadi PBG, perlu diketahui bahwa IMB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 masih tetap berlaku. Bagi IMB yang diterbitkan setelah aturan baru tersebut, pemilik bangunan dapat melakukan konversi menjadi PBG. Semua proses ini dapat dilakukan melalui SIMBG yang telah disediakan.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai perbedaan keduanya, simak artikel Perbedaan IMB dan PBG

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik gedung untuk keperluan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan perawatan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Jadi, PBG ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun atau diubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bangunan gedung, dalam konteks PBG, merujuk pada hasil pekerjaan konstruksi yang berbentuk fisik dan berada di suatu tempat tertentu. Fungsi dari bangunan gedung ini dapat beragam, mulai dari tempat tinggal, tempat ibadah, tempat usaha, tempat kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Fungsi Hunian pada Bangunan Gedung

Dalam aturan yang berlaku, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi hunian pada bangunan gedung. Fungsi ini bertujuan sebagai tempat tinggal manusia. Dalam kategori hunian, terdapat beberapa bentuk fisik bangunan gedung, seperti rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara seperti asrama, guest house, dan sejenisnya.

Baca Juga:   Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif Dalam CV

Untuk mendirikan bangunan gedung yang memiliki fungsi hunian, ada tiga lokasi utama yang harus diperhatikan. Pertama, zonasi perumahan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kedua, kawasan perumahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota. Dan ketiga, kawasan peruntukan permukiman dalam RTRW Kabupaten.

Pengajuan PBG Melalui SIMBG

Bagi pemohon perorangan atau badan usaha yang ingin mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses SIMBG: Kunjungi website SIMBG yang telah disediakan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Pastikan kamu mengakses SIMBG yang resmi dan terpercaya.
  2. Registrasi akun: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi akun terlebih dahulu di SIMBG. Isi data pribadi dan informasi yang diperlukan untuk membuat akun.
  3. Login ke akun: Setelah berhasil mendaftar, login ke akun SIMBG menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  4. Persiapan dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PBG. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
    • Surat permohonan PBG.
    • Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan) yang sudah disetujui oleh arsitek atau konsultan perencana.
    • RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau estimasi biaya bangunan.
    • Sertifikat lahan atau bukti kepemilikan tanah.
    • Surat izin tetangga jika diperlukan.
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebijakan daerah.
  5. Pengisian data: Isi formulir pengajuan PBG di SIMBG dengan data yang akurat dan lengkap sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
  6. Unggah dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan di SIMBG. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan ukuran file yang diizinkan.
  7. Verifikasi dan peninjauan: Setelah mengajukan PBG melalui SIMBG, dokumen-dokumen akan diverifikasi dan ditinjau oleh pihak berwenang. Proses verifikasi ini dapat memerlukan waktu tertentu.
  8. Pembayaran: Jika ada biaya administrasi atau biaya lain yang harus dibayarkan, lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan melalui SIMBG.
  9. Penyelesaian proses: Setelah dokumen dan persyaratan diverifikasi, pihak berwenang akan memberikan keputusan terkait pengajuan PBG melalui SIMBG. Keputusan ini dapat berupa persetujuan, penolakan, atau permintaan revisi.
  10. Pengambilan PBG: Jika pengajuan PBG melalui SIMBG disetujui, kamu dapat mengambil PBG yang telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang ditentukan. PBG ini akan menjadi bukti bahwa bangunan gedung yang akan dibangun atau diubah telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga:   Pengurusan Sertifikat Halal, Pantau Prosedurnya

Penting untuk selalu memperhatikan petunjuk dan kebijakan yang berlaku di SIMBG serta memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diunggah lengkap dan valid. Jika ada pertanyaan atau kendala dalam proses pengajuan PBG melalui SIMBG, jangan ragu untuk menghubungi kami selaku penyedia jasa pengurusan PBG yang dapat memberikan bantuan dan panduan lebih lanjut.

Layanan Kami

Jasa Pengurusan dan Pembuatan NIB
Layanan Pendirian CV
Jasa Pendirian PT Perorangan