Mendapatkan visa yang sah dan sesuai dengan peraturan adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin berkunjung ke Indonesia. Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk masuk ke negara ini dan tinggal untuk jangka waktu tertentu.
Visa bukan hanya sebuah stempel di paspor, tetapi juga merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh wisatawan, pelajar, pekerja, dan orang-orang yang memiliki niat tinggal di Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa pengunjung mematuhi aturan keimigrasian dan dapat memberikan keamanan serta kepastian hukum selama masa tinggal di Indonesia.
Dalam konteks globalisasi dan peningkatan mobilitas manusia, visa menjadi semakin penting untuk mengatur perjalanan dan tinggal di berbagai negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang proses pembuatan visa, biaya yang terkait, persyaratan yang harus dipenuhi, dan berbagai hal terkait visa sangatlah penting untuk mempersiapkan perjalanan atau kehidupan di Indonesia dengan baik.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap tentang pembuatan visa ke Indonesia. Dalam artikel ini, kamu akan menemukan informasi rinci tentang biaya pembuatan visa, syarat-syarat yang harus dipenuhi, proses pembuatan visa, serta berbagai jenis visa yang tersedia. Selain itu, kamu juga akan mempelajari tentang negara-negara yang memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, batasan waktu tinggal tanpa visa di Indonesia, perbedaan antara paspor dan visa, dan faktor-faktor yang dapat menyebabkan penolakan permohonan visa.
Mengenal Visa untuk Indonesia
Pengertian Visa
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang ingin memasuki dan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Dokumen ini memberikan izin legal kepada pemegangnya untuk memasuki wilayah Indonesia dan mengikuti kegiatan yang telah ditentukan, seperti pariwisata, pendidikan, bisnis, atau pekerjaan.
Visa mengatur masuknya warga negara asing ke Indonesia sesuai dengan kebijakan keimigrasian yang berlaku. Hal ini memungkinkan pemerintah Indonesia untuk memantau dan mengontrol arus perjalanan dan tinggal orang asing di negara ini. Dengan adanya visa, pemerintah dapat menjaga keamanan, memeriksa kepatuhan terhadap persyaratan masuk, serta melindungi kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia.
Tujuan Kedatangan ke Indonesia
Setiap pemegang visa memiliki tujuan kedatangan yang berbeda-beda sesuai dengan kategori visa yang mereka ajukan. Beberapa tujuan umum yang sering terkait dengan visa untuk Indonesia adalah:
- Pariwisata: Bagi mereka yang ingin berlibur, mengunjungi tempat-tempat wisata, atau menjelajahi keindahan alam dan budaya Indonesia.
- Studi: Bagi mereka yang ingin mengejar pendidikan di Indonesia, baik itu program sarjana, magister, atau doktor di universitas atau lembaga pendidikan lainnya.
- Bisnis: Bagi mereka yang memiliki kepentingan bisnis seperti menghadiri pertemuan, menjalin hubungan bisnis, atau melakukan investasi di Indonesia.
- Kerja: Bagi mereka yang memiliki niat untuk bekerja di Indonesia, baik sebagai pekerja tetap, kontrak, atau pekerja yang ditugaskan oleh perusahaan asing.
- Kunjungan keluarga: Bagi mereka yang ingin mengunjungi anggota keluarga yang tinggal di Indonesia.
- Kegiatan diplomatik atau konsuler: Bagi diplomat, pejabat pemerintah, atau staf kedutaan asing yang ditugaskan di Indonesia.
- Kegiatan relawan atau sosial: Bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan sukarela, bantuan sosial, atau kerja amal di Indonesia.
Tujuan kedatangan yang jelas dan terkait erat dengan kategori visa yang dipilih sangat penting dalam proses pengajuan visa ke Indonesia. Memahami tujuan kedatanganmu akan membantu dalam memilih jenis visa yang tepat dan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dengan baik.
Jenis-Jenis Visa
Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan. Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut:
Visa diplomatik
Visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk anggota keluarganya, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik, berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).
Visa Dinas
Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk anggota keluarganya, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
Visa Tinggal Terbatas
Ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:
- sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
- dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas “rumah kedua” adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu. Visa tinggal terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, 2 tahun, 1 tahun, 180 hari, atau 90 hari.
Visa Kunjungan
Jenis visa kunjungan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.
Visa kunjungan ini dibedakan menjadi 3 jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan, uraiannya sebagai berikut:
Visa kunjungan satu kali perjalanan
Jenis visa 1 kali perjalanan ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari, dalam rangka wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, prainvestasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding atau kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, melakukan kunjungan jurnalistik, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan pembelian barang, melakukan pembuatan film, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
Selain itu visa kunjungan 1 kali perjalanan juga dapat diberikan kepada orang asing tanpa kewarganegaraan dan/atau orang asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan untuk melakukan kegiatan wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, prainvestasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Visa ini adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari, yang diberikan dalam rangka tugas pemerintahan, prainvestasi, bisnis dan keperluan keluarga.
Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival)
Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.
Biaya, Syarat dan Prosedur Pembuatan Visa
Berapa Biaya Pembuatan Visa ke Indonesia?
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Surat Edaran No. IMI-KU.01.03-0074 yang berhubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Keimigrasian. Surat edaran ini memberikan penjelasan terkait jenis visa dan izin tinggal keimigrasian yang mengalami penyesuaian tarif, termasuk dampaknya terhadap cara pembayaran.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, tarif Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan terdiri dari dua komponen mata uang, yaitu Rp 200.000 dan 50 Dolar Amerika Serikat. Namun, setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9, tarif Visa Kunjungan (VK) hanya menggunakan mata uang Rupiah atau yang biasa disebut sebagai single tariff.
Hal ini memudahkan pemohon visa untuk melakukan pembayaran kode billing kapan saja dan di mana saja, tidak terbatas hanya pada lokasi teller bank seperti sebelumnya. Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, menjelaskan, “Dalam PMK No. 9/PMK.02/2022, tarif Visa Kunjungan (VK) hanya menggunakan mata uang Rupiah saja. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam PP 28/2019 yang menyamakan tarif Visa Kunjungan untuk semua jenis kegiatan.”
Dalam PMK No. 9/PMK.02/2022 juga ditetapkan bahwa Visa Kunjungan dalam rangka Wisata Paling Lama 60 Hari akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.500.000. Sementara itu, Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari untuk tujuan selain wisata akan dikenakan tarif Rp 2.000.000. Terdapat juga layanan baru dalam kategori Visa Kunjungan, yaitu Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari dengan tarif sebesar Rp 6.000.000.
“Perlu diketahui bahwa bagi Orang Asing yang memasuki Indonesia dengan menggunakan VK Wisata 60 Hari, jika ingin tinggal lebih lama dan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan 60 Hari, biaya yang dikenakan adalah Rp 2.000.000. Hal ini disebabkan adanya perbedaan tarif dengan Visa Kunjungan Wisata offshore,” jelas Achmad Nur Saleh.
Tarif untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan juga mengalami penyesuaian menjadi single tariff, dengan besaran Rp 3.000.000 per orang per tahun. Namun, mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, saat ini pengajuan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan belum dapat dilakukan.
Sementara itu, fasilitas Visa On Arrival (VOA) masih tetap dikenakan tarif sebesar Rp 500.000. Dalam Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi No. IMI-KU.01.03-0074, disebutkan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia, yang sebelumnya terdampak oleh Pandemi Covid-19 selama dua tahun.
Syarat dan Prosedur Pembuatan Visa
Mengajukan persetujuan visa itu mudah, cukup dengan beberapa langkah, dan pastikan isian Anda lengkap dengan persyaratan lengkap sehingga permohonan Anda layak disetujui.
- REGISTRASI
- Silahkan pilih jenis penjamin;
- Input data calon penjamin;
- Unggah persyaratan sesuai dengan jenis penjamin;
- Proses verifikasi dan validasi penjamin, serta keputusan;
- Menerima notifikasi keputusan penjamin, disetujui atau ditolak. Jika pendaftaran penjamin disetujui maka penjamin akan mendapat notifikasi berupa nama penguna (username) dan sandi (password) serta kartu penjamin dan jika ditolak maka penjamin akan mendapatkan alasan penolakan;
- Setelah calon penjamin terdaftarkan sebagai penjamin, silahkan mengajukan permohonan visa.
- MENGAJUKAN VISA
- Permohonan visa diajukan melalui mekanisme daring (online) melalui apliksi visa di alamat www.imigrasi.go.id kemudian pilih layananan visa online, atau melalui https://visa-online.imigrasi.go.id
- Pilih menu “Masuk” dengan menuliskan nama pengguna (user name) dan sandi (password);
- Pilih menu “Buat Permohonan”
- Pemohon wajib memahami syarat dan ketentuan, jika tahapan dirasa telah dipahami dan dimengerti silahkan lanjutkan;
- Pilih jenis visa dan kegiatan orang asing. Dimasa pandemi sesuai dengan ketentuan Imigrasi hanya membuka beberapa jenis visa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian. Untuk mengetahui jenis visa dan tujuan yang dibuka silahkan klik di sini.
- Pilih lokasi orang asing saat ini, terdapat 2 (dua) pilihan yaitu di luar wilayah indonesia (offshore) dan di wilayah Indonesia (onshore). pilihan lokasi orang asing di wilayah indonesia saat ini hanya bersifat sementara bersifat memberikan jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan
- Pilih jenis pembayaran SIMPONI dan BEBAS BEA.
Pilihan jenis pembayaran SIMPONI adalah Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), merupakan sistem billing yang dikelola oleh Dirktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pilihan jenis BEBAS BEA, adalah mekanisme pembayaran Rp. 0,- dan USD 0,- untuk kegiatan tertentu antara lain; orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure), tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia, mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia, orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik, warga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia. Kegiatan diatas dapat mengajukan dengan mekanisme Rp. 0,- dan USD 0,- setelah mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi. - Tahapan selanjutnya adalah pengisian data orang asing, rencana tempat dan mengisi jawaban atas pertanyaan yang diberikan;
- Melampirkan dokumen persyaratan atau unggah dokumen persyatan, di tahapan ini beberapa hal yang wajib diketahui, antara lain:
- Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa.
Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa yang akan diajukan merupakan hal mutlak yang wajib dilengkapi. Jika persyaratan visa tidak lengkap maka permohonan akan ditolak. - Kualitas dokumen persyaratan.
Kualitas dokumen persyaratan yang disyaratkan, antara lain:- Format file mengunakan *.JPEG berwarna (colour);
- Ukuran 100 sampai dengan 400kb per lembar dokumen;
- Tata letak dan posisi dokumen sesuai dengan aslinya tidak boleh miring dan ada gambar (obyek) lain seperti jari, ballpoint, dan lainnya
- Tampilan halaman identitas Paspor atau dokumen perjalanan tidak boleh terpotong, atau;
- Photo tidak boleh hasil olah gambar dari paspor dokumen lainnya, photo diambil 6 bulan terakhir;
- Tempatkan dokumen persyaratan dikolom yang sesuai dengan label pada aplikasi visa.
- Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa.
- Jika permohonan visa dirasa sudah sesuai, benar dan lengkap persyaratannya silahkan dikirimkan;
- Beberapa saat setelah pengiriman permohonan visa, penjamin akan mendapatkan notifikasi yang dikirimkan melalui email penjamin yang didaftarkan. Notifikasi berupa permohonan telah diterima dengan lampiran kode pembayaran visa (billing). Kode pembayaran akan aktif selama 7 (tujuh) hari kalender dan jika terlampaui maka permohonan visa akan dibatalkan;
- Setelah penjamin melakukan transaksi melalui kanal pembayaran yang ditentukan, maka permohonan visa akan dilakukan verifikasi dan validasi permohonan dan keputusan, standar waktu yang dibutuhkan paling lama 5 (lima) hari kerja
- Permohonan visa yang disetujui akan diterbitkan visa elektronik dan permohonan visa yang ditolak akan diberikan dikirimkan alasan penolakan yang dikirimkan ke email penjamin;
- Proses selesai.
- VISA ISSUED
Setelah visa selesai, orang asing dapat masuk ke indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:- Menunjukan visa (fisik maupun elektronik) yang masih berlaku;
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
- ORANG ASING BERADA DI INDONESIA
Orang asing masuk dan berada di Indonesia, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:- Orang asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan.
Orang asing yang menggunakan visa jenis diatas setelah masuk dan tinggal di Indonesia tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke kantor imigrasi kecuali akan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing. Perpanjangan dapat diberikan sebanyak 4 (empat) kali dan setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari; - Orang asing pemegang visa tinggal terbatas.
Orang asing yang menggunakan visa jenis diatas setelah masuk dan tinggal di Indonesia dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor imigrasi sesuai domisili orang asing untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dapat dapat diperpanjang.
- Orang asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan.
Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia
Mengutip dari laman Visa Guide, sejak Maret 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 40 negara dan wilayah, yakni:
- Barbados
- Belarusia
- Bermuda
- Brazil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hongkong
- Jepang
- Kazakhstan
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Qatar
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- Sri Lanka
- Saint Vincent dan Grenadines
- Thailand
- Gambia
- Uzbekistan
- Vietnam.
Penting untuk diketahui bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara berbeda-beda.
Perbedaan antara Paspor dan Visa
Pengertian Paspor dan Visa
Ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, visa dan paspor merupakan paket dokumen yang harus kamu miliki. Paspor merupakan dokumen yang bisa kamu dapat dengan mengurusnya di kantor imigrasi negara asal. Sementara itu, visa merupakan bukti persetujuan kunjungan dari negara tujuan.
Perbedaan Fungsi dan Kegunaan
Ketika memperhatikan visa dan paspor, kamu akan menemukan adanya perbedaan yang sangat mencolok di antara keduanya. Perbedaan tersebut bisa kamu dapatkan dalam empat aspek utama, yaitu:
Perbedaan visa dan paspor yang pertama dapat kamu lihat dari fungsinya.
- Paspor merupakan dokumen yang berperan sebagai kartu identitas selama kamu berada di negara lain. Kepemilikan paspor membuktikan bahwa kamu merupakan seorang WNI dengan identitas sesuai data yang tercantum di dalamnya.
- Sementara itu, visa adalah dokumen yang memperlihatkan adanya persetujuan kunjungan oleh pemerintah dari negara tujuan. Kepemilikan visa membuktikan kalau kamu melakukan perjalanan ke negara tersebut secara legal dan sah.
Dalam beberapa kasus, ada pula fasilitas bebas visa yang didapatkan oleh pemilik paspor dari sebuah negara. Sebagai contoh, pemegang paspor Indonesia bisa melakukan kunjungan ke 72 negara dunia tanpa melakukan pengurusan visa, termasuk di antaranya adalah:
- Thailand
- Laos
- Hong Kong
- Malaysia
- Singapura
- Peru
- Kolombia
Ada 3 aspek utama lainnya yang membedakan antara visa dan paspor. Untuk mengetahui perbedaan keduanya lebih lanjut, anda dapat membaca artikel “Perbedaan Visa dan Paspor” berikut.
Alasan Permohonan Visa Ditolak
Mengajukan permohonan visa bisa dikatakan “gampang-gampang susah”. Meskipun sistem permohonan visa yang disediakan secara daring sangat memudahkan pemohon, hal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa lebih sedikit permohonan visa yang ditolak atau tidak disetujui. Kendati demikian, calon pemohon visa tidak perlu cemas. Untuk meminimalisasi kemungkinan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui, pahami dan catat beberapa alasan visa ditolak berikut ini.
Dokumen yang Diunggah Buram (Blur)
Hal pertama yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemohon visa adalah scan dokumen persyaratan permohonan visa harus terlihat jelas. Meskipun terdengar sepele, hasil scan sangat mungkin memengaruhi keputusan persetujuan visa.
Pada halaman pengunggahan dokumen di visa-online.imigrasi.go.id, tertera ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah. Apabila pemohon mengalami kendala, misalnya hasil scan yang dikompres jadi terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain. Jenis gawai ponsel pintar yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.
Dokumen Tambahan Tidak Dilengkapi
Permohonan Visa Terdiri dari Dokumen Wajib (Mandatory) serta Dokumen Tambahan. Sebagian orang menganggap bahwa mengunggah dokumen tambahan tidaklah penting asalkan seluruh dokumen wajib sudah diunggah. Hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, seperti selama masa Pandemi Covid-19, ada syarat dokumen tambahan yang dimunculkan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Dalam konteks seperti ini, syarat-syarat tambahan tersebut harus dilengkapi.
“Selama masa Pandemi Covid-19, ada peraturan-peraturan keimigrasian baru yang diterbitkan, sehingga berpengaruh ke syarat permohonan visa. Karenanya, masyarakat diimbau untuk terus update dengan aturan-aturan baru. Bisa pantau di akun medsos Ditjen Imigrasi”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Beberapa di antara dokumen tambahan yang pernah menjadi syarat semasa Pandemi Covid-19 contohnya surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT PCR, surat keterangan bersedia karantina, dan lain-lain.
Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup
Hal selanjutnya yang kerap menggagalkan persetujuan visa adalah masa berlaku paspor Orang Asing. Setiap jenis visa memiliki masa tinggal yang berbeda-beda. Hal ini tentunya memengaruhi syarat masa berlaku paspor WNA.
Sebelum mengajukan permohonan visa, baca terlebih dahulu informasi masa tinggal visa dan sesuaikan dengan masa berlaku paspor. Umumnya, masa berlaku paspor wajib minimal 6 (enam) bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.
Orang Asing Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP
Masalah ini adalah salah satu yang paling sering menyebabkan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui. “Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya”, tandas Achmad.
Salah Jenis Permohonan Visa
Kesalahan berikut ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317). Perlu dicatat bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317. Visa ini hanya dapat diajukan untuk Orang Asing yang ingin menyatukan diri dengan istri/suaminya, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.
“Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan”, jelas pria berusia 37 tahun itu.
Terdapat Ketidaksesuaian Data
Masyarakat dituntut untuk teliti dalam melakukan pengecekan dokumen sebelum mengajukan permohonan visa. Pasalnya, ketidaksesuaian data juga membawa risiko pemohon diduga melampirkan data palsu.
“Kroscek” semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui.
Sebagai informasi, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021. Merujuk kepada peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun (kecuali visa dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Tinggal di Indonesia Tanpa Visa
Bisakah orang asing keluar masuk ke wilayah Indonesia tanpa Visa? Tentu bisa, namun ketentuan ini hanya berlaku bagi kategori orang asing tertentu dengan tujuan tertentu yang diizinkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan sebagai upaya membangun hubungan baik dengan negara lain. Sebagai salah satu contohnya adalah kebijakan pemberian bebas visa tujuan kunjungan dengan tetap memperhatikan “selective policy”. Artinya, hanya orang-orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan negara saja yang bisa masuk ke Indonesia, seperti meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kategori Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa saat masuk ke Indonesia, antara lain:
- Warga Negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan atas timbal balik dan asas manfaat.
- Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku.
- Nahkoda, Kapten Pilot, atau Awak Kapal yang sedang bertugas di alat angkut.
- Nahkoda awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya. Untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif.
Bagi warga negara asing dari negara yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai subjek bebas visa kunjungan, ketika ingin mengunjungi Indonesia dengan bebas visa kunjungan harus melengkapi persyaratan berikut ini:
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Dokumen lain yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19 (sejak 1 September 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut, tes PCR tidak lagi diperlukan untuk memasuki Indonesia bagi yang sudah divaksin lengkap).
Kesimpulan
Ringkasan Isi Artikel
Dalam artikel ini, telah dibahas secara komprehensif mengenai pembuatan visa ke Indonesia. Pertama-tama, artikel menguraikan pentingnya memiliki visa yang sah dan sesuai dengan peraturan sebagai persyaratan untuk masuk dan tinggal di Indonesia. Selanjutnya, artikel menjelaskan pengertian visa dan tujuan kedatangan ke Indonesia yang terkait dengan pemegang visa.
Artikel juga mengulas berbagai jenis visa yang tersedia untuk Indonesia, seperti visa kunjungan, visa pelajar, visa bisnis, visa kerja, visa diplomatik, visa riset atau studi, dan lain sebagainya. Setiap jenis visa memiliki tujuan, persyaratan, dan batasan waktu tinggal yang berbeda-beda, yang harus dipahami dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Selanjutnya, artikel membahas biaya pembuatan visa dan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi. Informasi mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dan proses pengajuan visa juga diberikan secara rinci. Pembaca juga diberikan pemahaman tentang negara-negara yang memberikan kebijakan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia serta batasan waktu tinggal tanpa visa di Indonesia.
Artikel ini juga mencakup perbedaan antara paspor dan visa, serta faktor-faktor yang dapat menyebabkan penolakan permohonan visa. Pembaca diberikan wawasan tentang pentingnya memahami perbedaan fungsi dan kegunaan kedua dokumen ini dalam konteks perjalanan dan tinggal di Indonesia.
Terakhir, artikel menyajikan informasi tentang perpanjangan waktu bebas visa di Indonesia serta pengenalan tentang surat permohonan dan jaminan visa online. Artikel ini memberikan gambaran lengkap tentang prosedur penggunaan surat permohonan dan jaminan visa secara online untuk mempermudah pengajuan visa ke Indonesia.
Pentingnya Memahami Proses Pembuatan Visa
Dari semua informasi yang telah disampaikan dalam artikel ini, penting bagi pembaca untuk memahami bahwa proses pembuatan visa ke Indonesia membutuhkan pemahaman yang baik dan persiapan yang matang. Mengajukan visa yang tepat, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan benar dapat menghindari masalah dan penundaan yang tidak diinginkan.
Selain itu, penting untuk selalu mengikuti peraturan dan kebijakan terkini terkait visa di Indonesia. Kebijakan mengenai visa dapat berubah dari waktu ke waktu, dan oleh karena itu, memperoleh informasi terbaru dari sumber yang terpercaya sangatlah penting.
Dalam menjalani proses pembuatan visa, penting juga untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau menggunakan jasa agen yang terpercaya jika diperlukan. Mereka dapat memberikan bantuan dan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan individu.
Dengan memahami secara menyeluruh tentang pembuatan visa ke Indonesia, pembaca dapat merencanakan perjalanan atau kehidupan di Indonesia dengan lebih baik. Menjalani proses visa yang lancar dan mendapatkan