Izin Usaha: Berikut Pengertian dan Penjelasannya

Tabel Pembahasan

Izin usaha adalah salah satu syarat penting dalam pendirian suatu badan usaha. Tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang, suatu bisnis dapat dianggap telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Lantas, apa izin usaha itu sendiri? Apa saja yang termasuk izin usaha? Temukan jawabannya pada ulasan di bawah ini.

Pengertian Izin Usaha

Secara umum, izin usaha adalah bentuk pemberian izin resmi atas berdirinya suatu kegiatan usaha yang dijalankan secara perorangan atau persekutuan. Izin tersebut diberikan oleh pihak yang berwenang.

Izin usaha tak wajib dimiliki oleh semua jenis usaha. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009, izin usaha hanya berlaku untuk pengusaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Angka ini tidak termasuk total aset berupa tanah dan bangunan.

Jenis-Jenis Izin Usaha di Indonesia

Izin usaha di sini bukan hanya satu jenis dokumen perizinan saja, melainkan bermacam-macam tergantung pada jenis usaha yang didirikan. Di Indonesia, pengurusan izin usaha sudah dapat dilakukan dengan online single submission (OSS) sehingga lebih efektif dan efisien. Lantas, izin usaha apa saja yang berlaku di Indonesia? Berikut di antaranya.

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU merupakan indikasi bahwa suatu tempat usaha sudah dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis. Pihak yang berwenang untuk memberikan surat izin tersebut adalah pemerintah di daerah setempat. Umumnya, setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sesuai namanya, SIUP digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu badan usaha sudah bisa melakukan kegiatan perdagangan. Izin usaha ini harus dimiliki oleh badan usaha perorangan dan persekutuan yang sudah memenuhi syarat untuk wajib memiliki SIUP. Tak jauh berbeda dari SIUP, surat izin perdagangan ini juga diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga:   Cara Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Jenis izin usaha satu ini sudah lama menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh siapa pun yang sudah termasuk golongan wajib pajak. Setiap badan usaha pun wajib memiliki NPWP. Tanpa ada NPWP, pebisnis tidak akan bisa mengajukan pembuatan dokumen guna memenuhi syarat pendirian usaha.

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas bagi para pelaku usaha perorangan maupun persekutuan berbadan hukum. Nomor induk ini diterbitkan oleh Lembaga OSS, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hukum yang mendasari penggunaan sistem OSS untuk mengurus pengajuan surat izin usaha adalah PP No.24/2018. Jika sudah memiliki NIB, pelaku usaha tak perlu lagi mengajukan pembuatan SIUP.

5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDP merupakan surat izin usaha untuk mengindikasikan alamat di mana suatu usaha dibangun. Dokumen ini sifatnya wajib untuk dimiliki karena dibutuhkan untuk membuat surat lain seperti SIUP, NPWP, dan dokumen lain untuk mendukung pendirian usaha. Pihak yang mengeluarkan dokumen ini adalah kecamatan atau kelurahan di mana badan usaha akan didirikan.

6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang ingin mendirikan tempat usaha. Tak hanya mendirikan saja, namun juga memperluas, mengubah, mengurangi, atau merawat suatu bangunan untuk kegiatan usaha. Pihak yang berhak untuk mengeluarkan surat izin tersebut adalah pemerintah daerah di mana pembangunan akan dilakukan.

7. Surat Izin Gangguan

Biasa disebut HO (Hinderordonnantie), surat izin satu ini wajib dimiliki oleh usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, seperti usaha dunia malam. Dokumen tersebut digunakan untuk menyatakan bahwa tidak ada masyarakat sekitar yang merasa terganggu atas dijalankannya suatu kegiatan usaha. Pihak yang bertugas untuk menerbitkan HO adalah Dinas Perizinan Domisili Usaha di pemerintah kabupaten atau kota.

Baca Juga:   Cara Mendapatkan Sertifikat SNI dengan Mudah dan Cepat

8. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang konstruksi. Surat ini menandakan bahwa perusahaan konstruksi tersebut layak untuk menjalankan semua kegiatan konstruksi bangunan. Sementara, pihak yang berwajib untuk menerbitkan perizinan tersebut adalah pemerintah daerah setempat.

9. Izin Edar BPOM

Sesuai namanya, surat perizinan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Semua badan usaha yang bergerak di bidang produk konsumsi melebihi skala rumah tangga wajib memiliki surat izin ini. Sebab, izin BPOM digunakan sebagai jaminan bahwa produk yang dipasarkan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.

10. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Selain IMB, suatu badan usaha juga wajib memiliki SLF. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah di daerah setempat sebagai indikasi bahwa bangunan tempat usaha yang dibangun sudah layak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

Jadi, izin usaha adalah semuka dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha. Kalau kamu merasa kewalahan dengan semua jenis dokumen perizinan di atas, kamu bisa mengandalkan kalyanalaw.id. Bersama kalyanalaw.id kamu akan mendapatkan layanan perizinan UMKM dan smart virtual office di lokasi yang strategis. Tunggu apalagi, hubungi kami sekarang!

Layanan Kami

Jasa Pengurusan dan Pembuatan NIB
Layanan Pendirian CV
Jasa Pendirian PT Perorangan