Beranda » Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Izin PBG ini untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya mendirikan suatu bangunan, pemilik bangunan harus mengurus perizinan yang disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun istilah perizinan tersebut secara resmi diganti oleh Presiden Jokowi menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Jadi, setiap warga Negara yang ingin melakukan konstruksi atau perubahan bangunan harus mengurus izin PBG sebagaimana yang tertuang secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang – Undang No.28 Tahun 2008 mengenai Bangunan Gedung.
Perizinan PBG ditujukan kepada para pemilik bangunan yang ingin mengubah, mengurangi, memperluas, merawat dan juga membangun bangunan baru yang sesuai dengan standar teknis bangunan.
Lalu, bagaimana jika bangunan bangunan sudah terlanjur didirikan sebelum masa pemberlakuan PBG ?
Untuk bangunan gedung yang sudah berdiri tapi tidak mengantongi izin PBG maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fungsi dari SLF ini merupakan pernyataan dari Pemerintah Daerah bahwa gedung yang didirikan sudah memenuhi laik fungsi sebelum resmi digunakan.
Tidak jauh berbeda dengan pengurusan dokumen lainnya, dalam mengurus PBG harus memenuhi 4 persyaratan yaitu rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur dan spesifikasi teknik bangunan gedung. Berikut ini rincian persyaratannya :
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, selanjutnya melakukan prosedur untuk menerbitkan PBG dari pemerintah. Berikut ini prosedur penerbitan PBG dari pemerintah :
Kalyana Law Office adalah Konsultan & Biro Jasa Pengurusan Pendirian & Pembuatan Badan Usaha Baik PT | CV , Serta Membantu dalam Pengurusan Pendaftaran Merek, Paten, Logo, dsb. Kami juga Melayani berbagai macam pengurusan dokumen Perizinan Berusaha mulai dari NIB | SIUP | SIUJK | IUI.