Jasa Pengurusan PBG/IMB

Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Izin PBG ini untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pengertian PBG

Sebelumnya mendirikan suatu bangunan, pemilik bangunan harus mengurus perizinan yang disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun istilah perizinan tersebut secara resmi diganti oleh Presiden Jokowi menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Jadi, setiap warga Negara yang ingin melakukan konstruksi atau perubahan bangunan harus mengurus izin PBG sebagaimana yang tertuang secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang – Undang No.28 Tahun 2008 mengenai Bangunan Gedung.

Perizinan PBG ditujukan kepada para pemilik bangunan yang ingin mengubah, mengurangi, memperluas, merawat dan juga membangun bangunan baru yang sesuai dengan standar teknis bangunan.

Lalu, bagaimana jika bangunan bangunan sudah terlanjur didirikan sebelum masa pemberlakuan PBG ?

Untuk bangunan gedung yang sudah berdiri tapi tidak mengantongi izin PBG maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fungsi dari SLF ini merupakan pernyataan dari Pemerintah Daerah bahwa gedung yang didirikan sudah memenuhi laik fungsi sebelum resmi digunakan.

Biaya Pengurusan PBG/IMB

Info pemesanan atau pertanyaan tentang layanan?

Persyaratan Mengurus PBG

Tidak jauh berbeda dengan pengurusan dokumen lainnya, dalam mengurus PBG harus memenuhi 4 persyaratan yaitu rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur dan spesifikasi teknik bangunan gedung. Berikut ini rincian persyaratannya :

  • Nama Proyek dan Nama Owner
  • Lokasi Proyek
  • Jumlah Lantai dan Luasan bangunan serta Luasan Area
  • Site Plan Pengesahan dari Dinas
  • Design Drawing dan Basic drawing (ada/tidak)
  • Soil test/pengujian tanah (ada/tidak)
  • Topografi (ada/tidak)
  • Jenis struktur (struktur baja/beton bertulang)
  • Fungsi bangunan (kantor, rumah, pabrik, apartemen, sekolah, rumah sakit dll)

Penerbitan Izin PBG 

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, selanjutnya melakukan prosedur untuk menerbitkan PBG dari pemerintah. Berikut ini prosedur penerbitan PBG dari pemerintah :

  • Proses Pendaftaran : Lengkapi data dan teknis permohonan
  • Bila diperlukan Anda bisa mendatangkan konsultan perencanaan atau pembongkaran bangunan gedung
  • Menyiapkan pembayaran retribusi daerah bila diminta
  • Menginformasikan jadwal pelaksanaan konstruksi kepada dinas terkait melalui SIMBG pada tahap pembangunan gedung
  • Melakukan pendaftaran akun perencanaan konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana dan pelaksana pembongkaran atau pembangunan