Pernahkah kamu mendengar tentang istilah “joint venture”? Jika belum, jangan khawatir! Kali ini kita akan membahasnya secara lengkap.
Joint venture adalah salah satu solusi yang bisa digunakan oleh para pengusaha saat menghadapi berbagai kesulitan dalam menjalankan bisnis mereka. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan pengertian, regulasi, dan manfaat dari joint venture. Jadi, mari kita mulai!
Pengertian Joint Venture
Joint venture, atau yang biasa disebut perusahaan patungan, adalah bentuk kerjasama bisnis antara dua atau lebih entitas yang memiliki tujuan yang sama. Mereka bersama-sama menyatukan sumber daya untuk menjalankan bisnis dalam jangka waktu tertentu.
Para pihak yang terlibat akan membentuk perusahaan baru dan berkontribusi untuk merencanakan dan mengembangkan bisnis tersebut. Namun, perjanjian kerja sama ini memiliki batas waktu yang ditentukan dan tergantung pada kesepakatan antara semua pihak.
Setelah mencapai batas waktu atau tujuan yang ditetapkan, perusahaan akan kembali beroperasi secara mandiri atau memutuskan untuk mengakhiri kerjasama tersebut.
Jenis dan Industri Joint Venture
Joint venture dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan wilayahnya, yaitu:
- Domestik: Joint venture ini terjadi antara perusahaan-perusahaan dalam satu negara.
- Internasional: Joint venture ini melibatkan perusahaan dari negara yang berbeda.
Selain itu, terdapat beberapa industri atau bidang bisnis yang mewajibkan pembentukan joint venture. Beberapa di antaranya adalah:
- Pelabuhan
- Pelayanan
- Penerbangan
- Produksi dan transmisi energi
- Distribusi tenaga listrik
- Telekomunikasi
- Pembangkit tenaga nuklir
- Media massa
- Air minum
- Kereta api umum
Namun, ada juga industri yang dilarang untuk menjadi obyek penanaman modal melalui joint venture, yaitu industri yang terkait dengan pertahanan negara, seperti produksi senjata, mesin perang, alat peledak, dan peralatan militer.
Regulasi dan Undang-Undang Joint Venture
Regulasi mengenai joint venture telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa landasan hukum yang terkait dengan joint venture antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
- SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
Regulasi ini mengatur berbagai aspek terkait kepemilikan saham, kerjasama, dan pengelolaan perusahaan patungan.
Tujuan dan Manfaat Joint Venture
Joint venture memiliki beberapa manfaat yang melatarbelakangi terbentuknya kerjasama ini. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Penggabungan Sumber Daya: Melalui joint venture, entitas bisnis baru yang terbentuk dapat mencapai pasar yang lebih luas. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dapat saling memanfaatkan sumber daya dan jaringan bisnis masing-masing.
- Penggabungan Keahlian: Dengan menggabungkan keahlian dari setiap entitas bisnis, entitas baru akan memiliki keunggulan yang lebih baik dalam berbagai aspek bisnis.
- Efisiensi Biaya: Dengan bergabung, perusahaan-perusahaan dapat berbagi beban biaya operasional, sehingga masing-masing dapat menghemat pengeluaran.
- Alat Pertumbuhan: Dalam joint venture, pihak yang terlibat dapat menggabungkan ide, keterampilan, dan aset mereka untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang lebih baik.
- Inovasi Produk dan Layanan: Joint venture memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menghasilkan produk dan layanan baru melalui inovasi, sehingga dapat menjangkau pelanggan baru.
- Ekspansi Pasar Asing: Joint venture juga sering digunakan untuk memperluas jaringan distribusi produk ke pasar asing.
Perbedaan Joint Venture dengan Kemitraan
Meskipun joint venture memiliki kesamaan dengan kemitraan dalam bisnis, ada beberapa perbedaan antara keduanya. Perbedaan yang mencolok terletak pada regulasi dan entitas bisnis yang terbentuk.
Kemitraan adalah entitas bisnis tunggal yang dibentuk oleh dua entitas atau lebih, sedangkan joint venture melibatkan penggabungan entitas yang dapat berbeda dalam bentuk badan hukum menjadi satu entitas baru.
Selain itu, dalam kemitraan, pembayaran pajak penghasilan dilakukan secara individual oleh pemilik, sedangkan dalam joint venture, pembayaran pajak dilakukan oleh entitas bisnis yang terbentuk.
Poin Penting dalam Pembuatan Perjanjian Joint Venture
Dalam pembuatan perjanjian joint venture, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan. Beberapa poin yang perlu ada dalam perjanjian tersebut antara lain:
- Tujuan Khusus: Setiap pihak terlibat biasanya memiliki tujuan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan ini harus dinyatakan secara jelas dalam perjanjian agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama.
- Durasi Tertentu: Durasi perjanjian joint venture harus ditentukan untuk menentukan kapan kerjasama tersebut akan berakhir. Durasi dapat ditentukan berdasarkan pencapaian tujuan atau sejak awal kerjasama.
- Pembagian Keuntungan: Perjanjian harus mencakup pembagian keuntungan dan kerugian antara pihak-pihak yang terlibat dalam joint venture.
- Kesepakatan: Bagian kesepakatan perjanjian harus berisi rincian mengenai kewajiban, hak, dan regulasi lain yang mengikat semua pihak.
- Struktur Usaha: Struktur usaha yang akan digunakan dalam joint venture harus disepakati bersama, karena akan mempengaruhi berbagai aspek bisnis dalam entitas bisnis yang baru terbentuk.
Contoh Perusahaan dengan Perjanjian Joint Venture
Beberapa perusahaan terkenal telah melakukan perjanjian joint venture dan berhasil memperbesar bisnis mereka melalui kerjasama ini. Berikut beberapa contoh perusahaan dengan perjanjian joint venture:
- Hulu: Hulu merupakan hasil dari joint venture antara tiga korporasi besar, yaitu NBC Universal Television Group, 21st Century Fox, dan The Walt Disney Company.
- Asus dan Gigabyte: Pada tahun 2007, Asus dan Gigabyte, dua perusahaan teknologi asal Taiwan, melakukan perjanjian joint venture untuk memproduksi motherboard, kartu grafis, dan komponen lainnya dalam industri perangkat keras.
- Sharp dan Sony: Pada tahun 2008, SHARP Corporation dan SONY Corporation melakukan kerjasama dalam memproduksi dan menjual panel dan modul LCD berukuran besar.
- PT Pusri dan NPCI: PT Pusri bekerja sama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI) untuk membangun pabrik pupuk dengan kapasitas 1,14 juta ton per tahun.
Itulah beberapa contoh perusahaan yang telah mengadakan perjanjian joint venture dan berhasil memperluas bisnis mereka melalui kerjasama tersebut.
Dalam dunia bisnis, joint venture menjadi salah satu strategi yang efektif untuk mengatasi kendala dan mencapai pertumbuhan yang lebih baik.