Beranda » Jasa Pendirian CV
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
CV didirkan minimal oleh oleh 2 orang (suami istri dianggap 1), lengkapi formulir yang kami berikan serta lengkapi KTP + NPWP.
Untuk CV, modal tidak disyaratkan sehingga dibebaskan untuk ditentukan sendiri secara internal oleh Para Sekutu.
Sekutu Aktif adalah orang yang bertanggungjawab serta mewakili CV dalam segala tindakan pengurusan.
Sekutu Pasif adalah orang yang menanamkan modal di dalam CV dan tidak ikut campur dalam kepengurusan CV.
Dalam sebuah CV minimal terdapat 1 Sekutu Aktif dan 1 Sekutu Pasif
Untuk usia kedua sekutu minimal 18 tahun
Tentu saja, kami dapat membantu pendirian CV di seluruh tanah air Indonesia, termasuk di daerah bapak/ibu. Cukup lengkapi persyaratan dan draft akan kita kirimkan.
Lama proses hingga jadi adalah 5-7 hari kerja. Untuk layanan ekspres 1-2 hari dapat langsung menghubungi kami.
Bergaransi, jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.
Info pemesanan atau pertanyaan tentang layanan?
Kalyana Law Office adalah Konsultan & Biro Jasa Pengurusan Pendirian & Pembuatan Badan Usaha Baik PT | CV , Serta Membantu dalam Pengurusan Pendaftaran Merek, Paten, Logo, dsb. Kami juga Melayani berbagai macam pengurusan dokumen Perizinan Berusaha mulai dari NIB | SIUP | SIUJK | IUI.