Jasa dan Layanan
Pendirian Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata atau Maatschap, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan Perdata sebenarnya adalah bentuk umum dari Maatschap dan CV (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Persekutuan Perdata, Maatschap dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Persekutuan Perdata memiliki 2 tujuan:

  1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
  2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi


Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associatepartner, rekan atau Co.

Persekutuan Perdata juga bisa merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Namun seperti Maatschap, dalam Persekutuan Perdata para sekutunya masing-masing bersifat independen dimana masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.

Biasanya digunakan untuk kumpulan profesi, misal profesi pengacara dan akuntan.

Pendiri Maatschap hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan.

Antara Maatschap dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.

Tentu saja, kami dapat membantu pendirian Persekutuan Perdata di seluruh tanah air Indonesia, termasuk di daerah bapak/ibu. Cukup lengkapi persyaratan dan draft akan kita kirimkan.

jasa pendirian persekutuan perdata - gambar

Biaya Pendirian Persekutuan Perdata

Rp

7.000.000

Info pemesanan atau pertanyaan tentang layanan?