Pendirian CV. Siapa yang tidak ingin memulai bisnis dengan modal terbatas? Bagi para pengusaha, CV atau Comanditaire Venootschap bisa menjadi pilihan yang menarik. Jika Anda belum terlalu familiar dengan istilah ini, tenang saja! Kali ini kita akan mengupas tuntas apa itu CV dan mengapa hal itu bisa menjadi alternatif Badan Usaha yang tepat.
Apa Itu CV?
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang memungkinkan dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis secara bersama-sama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Di dalam CV, satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif yang secara aktif mengelola bisnis dengan melibatkan harta pribadi.
Sementara pihak lainnya hanya menyertakan modal tanpa harus menaruh harta pribadi mereka pada saat terjadi krisis finansial. Sekutu yang aktif mengurus perusahaan dalam CV disebut sekutu aktif, sedangkan sekutu yang menyertakan modal disebut sebagai sekutu pasif.
CV adalah salah satu alternatif badan usaha yang cocok bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas. Bedanya dengan PT adalah, PT mensyaratkan modal dasar minimal sebesar Rp. 50 juta yang harus disetor ke kas perseroan minimal 25% dari jumlah tersebut.
Sedangkan dalam CV, tidak ada persyaratan jumlah modal minimal yang ditentukan. Jadi, misalnya Anda ingin menjalankan bisnis di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan sejenisnya dengan modal awal yang tidak terlalu besar, CV bisa menjadi alternatif Badan Usaha yang tepat untuk Anda.
Keuntungan Pendirian CV
Salah satu keuntungan memilih CV sebagai bentuk Badan Usaha adalah mudahnya mendapatkan kredit pinjaman. CV dapat lebih mudah mengajukan pinjaman karena terdapat anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, sehingga memberikan kepercayaan lebih pada pihak pemberi pinjaman. Di sisi lain, ada juga anggota pasif yang tinggal menunggu keuntungan tanpa harus ikut campur dalam pengurusan dan pengusahaan perusahaan. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengatur tingkat keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing anggota.
Didirikan dengan akta dan harus didaftarkan, CV bukan merupakan badan hukum seperti halnya firma. Hal ini berarti CV tidak memiliki kekayaan sendiri dan tanggung jawab anggotanya bisa berbeda-beda sesuai dengan peran yang diemban.
Ciri dan Sifat CV
CV memiliki beberapa ciri dan sifat yang membuatnya berbeda dari Badan Usaha lainnya. Adapun ciri dan sifat CV adalah:
- Pertama, sulit untuk menarik modal yang telah disetor oleh anggota. Karena CV tidak memiliki kekayaan sendiri, proses penarikan modal bisa lebih rumit. Modal yang telah disetor menjadi bagian integral dari bisnis tersebut.
- Kedua, CV seringkali memiliki modal yang besar karena melibatkan banyak pihak. Keberadaan sekutu aktif dan sekutu pasif yang menyertakan modal menjadi daya tarik tersendiri bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis bersama dengan modal yang cukup besar.
- Ketiga, CV lebih mudah mendapatkan kredit pinjaman. Keterlibatan sekutu aktif dengan tanggung jawab tidak terbatas memberikan kepercayaan lebih pada pihak pemberi pinjaman, sehingga CV dapat lebih mudah mengajukan pinjaman untuk keperluan bisnisnya.
- Keempat, dalam CV terdapat anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, serta anggota pasif yang tinggal menunggu keuntungan. Ini menciptakan dinamika yang unik di dalam CV, di mana setiap anggota dapat memainkan peran yang sesuai dengan keterlibatan dan tanggung jawabnya.
- Terakhir, CV relatif mudah untuk didirikan. Persyaratan pendirian CV tidak terlalu rumit dan tidak ada jumlah modal minimal yang ditentukan. Hal ini memberikan kebebasan bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas.
Namun, perlu diingat bahwa kelangsungan hidup perusahaan CV tidak selalu menentu. Seperti halnya bentuk Badan Usaha lainnya, CV juga memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi persaingan bisnis dan perubahan pasar.
Apa Bedanya CV dan PT?
Anda mungkin bertanya-tanya, apa bedanya CV dengan PT? Perbedaan mendasar antara CV dan PT terletak pada statusnya sebagai badan hukum dan pemisahan kekayaan.
PT merupakan Badan Hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan orang dan memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Hal ini memungkinkan PT untuk bertindak secara mandiri di dalam maupun di muka pengadilan, serta memiliki harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pendirinya.
Sementara itu, CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum. Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. CV tidak memiliki kekayaan sendiri, sehingga kekayaan CV dan kekayaan para perseorannya tidak dipisahkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya, anda dapat membaca artikel “Perbedaan PT dan CV”
Jenis-Jenis CV
CV memiliki beberapa jenis berdasarkan perkembangannya. Pemahaman mengenai jenis-jenis CV ini dapat membantu pengusaha dalam menentukan struktur yang sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Berikut ini adalah beberapa jenis CV yang umum ditemui:
- Persekutuan Komanditer Murni: Jenis CV ini terdiri dari satu sekutu komplementer dan beberapa sekutu komanditer. Sekutu komplementer bertindak sebagai pemimpin dan bertanggung jawab secara penuh atas perusahaan, sedangkan sekutu komanditer hanya menyertakan modal tanpa keterlibatan aktif dalam pengurusan perusahaan.
- Persekutuan Komanditer Campuran: Jenis CV ini sering kali berasal dari bentuk firma yang membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sementara sekutu tambahan atau sekutu komanditer lainnya bergabung dalam CV.
- Persekutuan Komanditer Bersaham: Jenis CV ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer dapat mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari modal yang terjebak, karena menarik kembali modal dalam CV tidaklah mudah.
Kelebihan CV
Berikut adalah beberapa kelebihan pendirian CV
- Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
- Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
- Modal relatif lebih besar.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kelemahan CV
Berikut adalah beberapa kelemahan CV:
- Sekutu pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada sekutu aktif.
- Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
- Harta kekayaan sekutu aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Modal yang telah disetor sekutu pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
- Keuntungan dibagi antar anggota.
Tanggung Jawab Keluar: Bagaimana Hal Ini Berlaku dalam CV?
Dalam CV, ada istilah yang dikenal sebagai “tanggung jawab keluar” yang berbeda dengan istilah yang serupa dalam PT. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan tanggung jawab keluar dalam CV?
Dalam sebuah CV, tanggung jawab keluar merujuk pada tanggung jawab yang ditanggung oleh sekutu aktif terhadap kewajiban perusahaan. Dalam hal ini, sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi atas hutang-hutang perusahaan yang belum terpenuhi.
Ini berarti bahwa jika CV mengalami kebangkrutan atau memiliki hutang yang belum dibayar, sekutu aktif akan dianggap bertanggung jawab secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersebut. Mereka harus menggunakan aset pribadi mereka untuk melunasi hutang-hutang tersebut, jika aset perusahaan tidak mencukupi.
Namun, perlu dicatat bahwa tanggung jawab keluar ini tidak berlaku bagi sekutu pasif dalam CV. Sekutu pasif tidak memiliki tanggung jawab pribadi terhadap hutang-hutang perusahaan. Mereka hanya berperan sebagai investor dalam CV dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari atau tanggung jawab keuangan perusahaan.
Dalam hal ini, tanggung jawab keluar dalam CV memberikan perlindungan bagi sekutu pasif. Mereka tidak akan secara pribadi dipertanggungjawabkan atas hutang-hutang perusahaan. Tanggung jawab tersebut sepenuhnya ditanggung oleh sekutu aktif.
Penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab keluar dalam CV membedakannya dari PT. Dalam PT, tanggung jawab para pemegang saham terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Ini berarti bahwa pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang-hutang perusahaan yang belum terpenuhi.
Singkatnya, dalam CV, tanggung jawab keluar adalah tanggung jawab yang ditanggung oleh sekutu aktif secara pribadi terhadap hutang-hutang perusahaan. Sekutu aktif harus menggunakan aset pribadi mereka untuk membayar hutang-hutang tersebut. Namun, tanggung jawab keluar ini tidak berlaku bagi sekutu pasif. Dalam PT, tanggung jawab para pemegang saham terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.
Kesimpulan
Persekutuan komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Dalam CV, terdapat sekutu aktif yang terlibat aktif dalam pengurusan perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menyertakan modal. Keberadaan CV sebagai alternatif badan usaha memberikan fleksibilitas bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan modal terbatas.
CV memiliki ciri khasnya sendiri, seperti sulitnya menarik modal yang telah disetor, keberadaan anggota aktif dan pasif, serta kemudahan dalam mendapatkan kredit pinjaman. CV juga memiliki perbedaan dengan PT dalam hal status badan hukum dan pemisahan kekayaan. Jenis-jenis CV juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, seperti CV murni, CV campuran, dan CV bersaham.
Dalam CV, terdapat tanggung jawab keluar yang ditanggung oleh sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun, berakhirnya persekutuan CV mengikuti aturan yang berlaku untuk persekutuan perdata.
Dengan memahami karakteristik dan perbedaan CV, pengusaha dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih struktur badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnis mereka.
FAQs
Apakah bisa CV berubah menjadi PT?
Tentu saja. Untuk lebih lengkapnya, anda dapat membaca artikel “Cara Mengubah Badan Hukum CV Menjadi PT”
Apakah CV ada izin usaha?
Pada prinsipnya, setiap bidang usaha yang akan dijalankan oleh sebuah CV, harus tertulis dalam akta pendirian CV. Selain itu, bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha CV anda adalah perdagangan elektrikal, maka anda wajib memiliki Izin usaha kode 4659. Untuk kode masing-masing izin usaha dapat anda lihat di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Jika CV mengalami kerugian siapa yang bertanggung jawab?
Dikarenakan Sekutu Aktif berperan menjalankan perusahaan CV, maka Sekutu Aktif bertanggung jawab hingga harta pribadinya terhadap pihak ketiga (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018). Pun jika ada utang-piutang yang dibuat oleh satu Sekutu Aktif, maka Sekutu Aktif yang lain ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) terhadapnya.
Sedangkan Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab sampai atau sebesar modal yang disetorkannya kepada Perusahaan CV. Sehingga harta pribadinya yang lain lepas dari tanggung jawab itu. Namun jika Sekutu Pasif terbukti ikut mengurus dan menjalankan Perusahaan CV, maka Sekutu Pasif menjadi bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadinya (Pasal 21 KUHD).
Untuk informasi lebih lengkapnya, anda dapat mengunjungi artikel “Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV”
Apakah CV bisa didirikan oleh satu orang?
Untuk pendirian CV didirikan oleh minimal 2 orang, dalam hal ini suami istri dihitung sebagai 1 karena dianggap 1 harta. Apabila ingin suami istri saja sebagai pemilik dan pengurus usaha maka harus memiliki perjanjian pra-nikah untuk memisahkan harta kekayaan.
Apakah CV wajib membuat laporan keuangan?
CV selaku Wajib Pajak badan harus menjalankan pembukuan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”). Untuk selengkapnya mengenai laporan keuangan CV, anda dapat membaca artikel “Laporan Keuangan: Menyusun dan Memahami Keuangan Perusahaan dengan Lebih Baik”
CV kena pajak apa saja?
Apakah CV wajib memiliki NPWP?
Berapa persen pajak untuk CV?