Dasar Hukum Persekutuan Perdata
Sebelum lebih jauh melangkah untuk membahas apa itu Persekutuan Perdata, baiknya diulas terlebih dahulu ketentuan apa saja yang menjadi dasar hukum Persekutuan Perdata. Berikut dasar hukumnya:
- Sesuai Pasal 1618 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa Perseroan Perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
- Persekutuan Perdata merupakan perjanjian (kontrak) yang dilakukan dengan memenuhi syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
- Perjanjian yang memenuhi syarat-syarat sah mengikat para pihak yang terlibat di dalamnya, sesuai 1338 KUH Perdata.
- Dalam Pasal 1624 KUH Perdata juga mengatur bahwa Perseroan Perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
- Permenkumham No.17/2018, Persekutuan Perdata merupakan Persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Pengertian Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah perjanjian yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang umumnya memiliki profesi yang sama kemudian berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat melakukan kegiatan yang bersifat komersial dengan tujuan untuk membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu.
Akan tetapi dalam melakukan kegiatan komersial tersebut tetap dengan menjalankan aktivitas profesi yang sama. Sebagai contoh menjalankan profesi pengacara atau profesi akuntan yang biasa dikenal dengan associate, rekanan atau partner. Kemudian dalam Persekutuan Perdata, para sekutunya masing-masing bersifat independen, dimana setiap sekutunya dapat bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Cara Mendirikan Persekutuan Perdata
Untuk mendirikan badan usaha ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
- Menentukan nama Persekutuan Perdata yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terdapat dalam Permenkumham No.17/2018 antara lain:
- Ditulis dengan huruf latin;
- Nama tersebut belum pernah digunakan secara sah oleh Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);
- Nama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, internasional, terkecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Membuat akta pendirian Persekutuan Perdata, yaitu dengan memenuhi dokumen persyaratan pendirian agar akta tersebut dapat disahkan.
- Penandatanganan akta di hadapan Notaris sebagai perjanjian antara para sekutu persekutuan, dan bilamana salah seorang sekutu ada yang berhalangan hadir dalam proses penandatanganan, maka bisa dikuasakan kepada salah satu pendiri dengan menggunakan surat kuasa yang sah.
- Kemudian Notaris akan proses pengesahan pendaftaran persekutuan perdata dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk memperoleh keabsahan. SKT ini menjadi tanda bukti pendaftaran Persekutuan Perdata secara sah.
- Setelah proses pendirian Persekutuan Perdata telah selesai maka bisa dengan melanjutkan pengurusan perizinan lainnya seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dan Pengurusan izin lainnya seperti perizinan di dalam NIB OSS.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa: Persekutuan Perdata adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang isinya adalah sekelompok orang yang memiliki kepentingan dan profesi yang sama, dengan tujuan dan kesepakatan yang sama, untuk bisa melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama untuk mencapai tujuan komersial.
Umumnya bentuk profesi yang menjalankan bentuk usaha Persekutuan Perdata antara lain yaitu profesi hukum seperti pengacara atau profesi akuntan seperti jasa akuntan publik.
Setelah mengetahui dasar hukum dan definisi Persekutuan Perdata, Anda tak perlu ragu untuk membangun komunitas dan berbisnis dengan kerabat yang memiliki tujuan dan kesepakatan yang sama dengan anda, dan jangan lupa untuk me-legal-kan komunitas anda. Cukup banyak peluang bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan fantastis. Bahkan beberapa di antaranya dapat dikerjakan dari rumah.
Kalyana Law Office siap membantu kebutuhan legalitas bagi Persekutuan Perdata Anda. Untuk info terkait layanan, lihat disini. Untuk info pemesanan dan pertanyaan terkait detail layanan, silahkan hubungi kami. Kami akan segera kembali menghubungi Anda.