Pengertian Hak Cipta dan Pendaftaran Hak Cipta

Tabel Pembahasan

Pengertian Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, maupun untuk menggunakan nama aliasnya maupun nama samarannya.

Kemudian yang disebut ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Seperti disebutkan dalam Pasal 40 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi  meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sasta yaitu terdiri dari :

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
  7. Karya seni terapan
  8. Karya arsitektur
  9. Peta
  10. Karya seni batik atau seni motif lain
  11. Karya fotografi
  12. Potret
  13. Karya sinematografi
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
  18. Permainan video
  19. Program komputer
Baca Juga:   Tanya Jawab Lengkap Seputar Pengenalan Merek

Masa Berlaku Hak Cipta

Perlindungan hak cipta berdasarkan pasal 58 UU Hak Cipta yaitu berlaku seumur hidup Pencipta dan ditambah selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, untuk jenis ciptaan :

  1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. Karya arsitektur;
  8. Peta;
  9. Karya seni batik atau seni motif lain

Apabila ciptaan sebagaimana tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Perlindungan hak cipta selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan berdasarkan Pasal 59 UU Hak Cipta, yaitu  berupa :

  1. Karya fotografi
  2. Potret
  3. Karya sinematografi
  4. Permainan video
  5. Program komputer
  6. Perwajahan karya tulis
  7. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  8. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  9. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
  10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional

Hak cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali ciptaan tersebut diumumkan.

Hak Cipta atas eskpresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara berlaku tanpa batas waktu.

Tata Cara Pendaftaran atau Pencatatan Hak Cipta

Pencatatan Ciptaaan dapat diajukan secara elektronik maupun non elektronik dengan permohonan secara tertulis kepada Menteri. Menyertakan contoh Ciptaan, melampirkan surat pernyataan kepemilikan ciptaan lalu membayar biaya pendaftaran atau pencatatan.

Baca Juga:   Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek Baru

Pendaftaran hak cipta melalui sistem elektronik sebagai berikut :

  1. Masuk ke situs hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi akun,  lengkapi data-data untuk mendapatkan password dan username
  3. Login menggunakan username dan password yang terlah diterima melalui email yang didaftarkan
  4. Pilih Pengajuan Pencatatan Digital
  5. Isi seluruh Formulir sesuai dengan data-data yang dimiliki
  6. Unggah data pendukung yang diperlukan
  7. Lakukan pembayaran PNBP
  8. DJKI akan melukan verifikasi
  9. Pencatatan ciptaan di setujui
  10. Cetak Surat Pencatatan Ciptaan

Layanan Kami

Jasa Pengurusan dan Pembuatan NIB
Layanan Pendirian CV
Jasa Pendirian PT Perorangan