Perseroan Persekutuan Modal
Mengenai pembubaran PT diatur dalam Pasal 142 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT)
Dijelaskan bahwa ada 6 dasar yang menyebabkan terjadinya pembubaran perseroan :
Keputusan RUPS.
Sesuai dengan bunyi UU PT Pasal 142 (1) yang berwenang melakukan pembubaran perseoran adalah RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan kuorum kehadiran tercapai. Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
Jangka waktu perseroan telah berakhir.
Jangka waktu berdirinya perseroan ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Apabila jangka waktu berakhir maka pembubaran terjadi karena hukum. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak jangka waktu berakhir, dilaksanakan RUPS untuk penunjukan likuidator.
Berdasarkan penetapan pengadilan.
Pengadilan negeri dapat membubarrkan perseroan atas permohonan kejaksaaan berdasarkan alasan bahwa perseroan melakukan pelanggaran terhadap kepentingan umum maupun melanggar peraturan perundang-undangan, permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian, dan bisa juga berdasarkan permohonan dari pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris.
Perseroan mengalami kepailitan.
Perseroan tidak lagi dapat memenuhi kewajiban terhadap kreditur.
Karena harta pailit Perseroan
Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Karena dicabutnya izin usaha Perseroan
Sehingga hal ini mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator dan perseroan tidak dapat melakukan kegiatan atau perbuatan hukum, kecuali kegiatan yang bertujuan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
Dalam jangka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembubaran perseroan, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam surat kabar dan mendaftarkan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi.
Pemberitahuan dalam surat kabar
- Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya.
- Nama dan alamat likuidator.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan
Berdasarkan UU PT Pasal 147 (3) jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran perseroan. Pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran perseroan dan pemberitahuan dalam surat kabar. Apabila belum dilaukan pemberitahuan kepada kreditor dan kepada Menteri maka pembubaran perseroan tidak berlaku untuk pihak ketiga.
Dan apabila likuidator melakukan kelalaian terhadap pemberitahuan mengenai pembubaran perseroan, baik kepada kreditor maupun kepada Menteri, maka likuidator dengan perseroan secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Perseroan Perorangan
Pembubaran perseroan berlaku juga untuk perseroan perorangan. Sesuai Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021), dijelaskan bahwa Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH. Apabila perseroan perorangan dinyatakan pailit, maka penghapusan perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas asset pailit. Perseroan perorangan berakhir status badan hukumnya sejak pernyataan pembubaran didaftarkan kemudian Menteri akan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan.