Perbedaan IMB dan PBG. Bangunan sebagai prasarana penunjang kehidupan manusia semakin banyak didirikan seiring dengan berkembangnya suatu kota. Dalam mendirikan bangunan, pemilik bangunan memerlukan perizinan yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini perizinan pendirian bangunan telah mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan IMB Menjadi PBG
Perubahan dari IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Perbedaan Mendasar antara IMB dan PBG
Perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada bentuk kegunaannya dan proses permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam proses pengajuan IMB, pemilik bangunan harus melampirkan rincian teknis bangunan yang akan didirikan. Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam hal ini, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.
Syarat dan Sanksi
Perbedaan antara IMB dan PBG juga terlihat dalam hal syarat yang harus dipenuhi dan sanksi yang berlaku. Untuk memperoleh IMB, pemilik bangunan harus menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Sedangkan PBG mensyaratkan perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.
Dalam hal sanksi, IMB tidak memberlakukan sanksi jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Hal ini berbeda dengan PBG yang menerapkan sanksi bagi pelanggaran terkait pembangunan bangunan gedung.
Implikasi Perubahan IMB Menjadi PBG
Perubahan dari IMB menjadi PBG memiliki implikasi yang penting dalam dunia pembangunan dan pemilik bangunan. Para pemilik bangunan harus memahami perbedaan ini dan mempersiapkan syarat serta melaporkan hal yang wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, kehadiran PBG diharapkan dapat menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Dengan adanya PBG, diharapkan proses perizinan pembangunan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pembangunan bangunan gedung untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan tata ruang yang ada.
Kesimpulan
Perubahan dari IMB menjadi PBG membawa dampak penting dalam proses perizinan pembangunan bangunan gedung. Pemilik bangunan perlu memahami perbedaan antara IMB dan PBG serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan dengan sesuai aturan, aman, dan nyaman bagi pengguna serta sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.