Perbedaan PT Persekutuan Modal dengan PT Perorangan dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti pengertian, status, pendiri, direktur, komisaris, modal, organ perseroan, perluasan usaha, pendirian PT, SK Menteri, perubahan PT, laporan keuangan, dan pembubaran. Berikut pembahasannya.
Pengertian
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan ini berubah setelah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut UU Cipta Kerja menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Kesimpulannya berdasarkan UU PT, PT didirikan atas dasar perjanjian dengan begitu PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih, kemudian setelah berlakunya UU Cipta Kerja, PT bisa didirikan oleh 1 orang, dan disebut Perseroan perorangan.
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu dan atau tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Kemudian juga diatur dalam UU Cipta Kerja bahwa pendiri Perseroan perorangan hanya dapat mendirikan perseroan perorangan sejumlah 1 (satu) PT perorangan dalam 1 (satu) tahun. Selain itu, ketentuan modal dasar PT juga berubah yaitu disebutkan di PP No 8 Tahun 2021 yang menyatakan besaran modal dasar peseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Meskipun keduanya sama-sama berstatus Badan Hukum, namun dari segi Pendiri, PT Perseorangan dapat didirikan oleh orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri yang berstatus WNI, sedangkan PT biasa didirikan oleh orang Pribadi WNI / WNA bisa juga badan hukum Indonesia / luar Indonesia dengan minimal 2 orang pendiri.
Perbandingan
Untuk perbandingan yang lebih lengkap, berikut tabelnya:
Pembanding | PT Persekutuan Modal | PT Perorangan |
---|---|---|
Pendiri PT | Orang Pribadi WNI / WNA bisa juga badan hukum Indonesia / luar Indonesia, Minimal 2 orang pendiri | Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri |
Direktur | Minimal 1 orang | Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi |
Komisaris | Minimal 1 orang | Tidak ada komisaris |
Modal | Kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan | Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M |
Organ Perseroan | RUPS, Direksi, Dewan Komisaris | Tidak ada |
Perluasan Usaha | Tidak ada ketentuan yang mengatur | Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun |
Pendirian PT | Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia | Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik |
SK Menteri | Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik. | Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik |
Perubahan | Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung | Perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik |
Laporan Keuangan | Tidak diatur khusus. | Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam0 bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan makan akan mendapat teguran tertulis secara elektronik. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah terguran tertulis kedua Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH. Dan apabila tidak menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak diberhentikan akses layanan SABH maka menteri akan mencabut status badan hukum Perseroan perorangan. |
Pembubaran | Pembubaran Perseroan terjadi karena: (i) berdasarkan keputusan RUPS; (ii) karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telahberakhir; (iii) berdasarkan penetapan pengadilan; (iv) dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; (v) karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau (vi) karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH. |