Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif. Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang dapat didirikan, salah satunya adalah Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV). CV memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari badan usaha lainnya.
Salah satu hal yang membedakan CV adalah adanya dua jenis sekutu yang harus ada dalam struktur perusahaan ini, yaitu Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer). Hal ini terjadi karena secara definitif, CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Dengan kata lain, di dalam CV, dikenal dua jenis sekutu, yaitu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Kedua jenis sekutu ini memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan CV. Mari kita bahas perbedaannya secara lebih detail.
Apa itu Sekutuf Aktif?
Sekutu aktif atau biasa disebut sekutu komplementer. Merupakan sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas, serta mendapat pembagian dividen dan upah. Sekutu aktif adalah sekutu yang memberi modal serta menjalankan usahanya sendiri. Mereka juga bertanggung jawab terhadap utang dan kekayaan perusahaan.
Pihak yang tergabung dalam sekutu ini merupakan orang yang menjalankan usaha sehari-hari secara langsung, atau seorang direktur yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya. Dalam praktiknya, sekutu aktif harus bertanggung jawab kepada perseroan dan pihak ketiga, hingga harta pribadinya.
Pihak ketiga hanya bisa menagih kepada sekutu aktif yang menjadi penanggung jawab utama, dan tidak bisa menagih langsung pada sekutu pasif.
Apa itu Sekutu Pasif?
Sekutu pasif biasa juga disebut sekutu komanditer adalah sekutu yang tanggung jawabnya terbatas. Sekutu ini begitu dibutuhkan kemampuannya, dan tidak menjalankan perusahaan.
Jadi mereka hanya mendapat pembagian dividen saja. Pihak yang tergabung dalam sekutu ini tidak menyertakan modal dalam usahanya sendiri. Sebab mereka hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
Sekutu pasif adalah sekutu yang menanamkan modal dan dikenakan kewajiban jumlah modal yang diinvestasikan. Dengan demikian, ketergabungan sekutu pasif hanya terbatas pada modal penyertaannya saja. Jika disimpulkan, beberapa perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif terletak pada keikutsertaan, hasil yang didapatkan, serta tanggung jawabnya.
Perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif lainnya adalah sekutu pasif dilarang mengurus perseroan, meski ada surat kuasa yang diturunkan. Bila melanggar Pasal 21 KUHD tentang peraturan tersebut, sekutu pasif harus bertanggung jawab dan bekerja seperti sekutu aktif.
Perbedaan antara Sekutu Aktif dan Pasif
Setelah membahas secara singkat mengenai apa itu sekutuf aktif dan sekutu pasif, selanjutnya kita akan membahas perbedaan keduanya.
Peran Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV
Sekutu Aktif dapat dikatakan sebagai “aktor utama” dalam CV. Mereka adalah sekutu yang bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan CV secara aktif. Tugas dan tanggung jawab mereka meliputi mengelola operasional perusahaan, mengambil keputusan strategis, dan mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Di sisi lain, Sekutu Pasif memiliki peran yang berbeda dalam CV. Mereka berperan sebagai pemberi modal untuk mendirikan perusahaan ini. Sekutu Pasif dapat menyumbangkan modal dalam bentuk uang atau aset lainnya. Namun, mereka tidak terlibat dalam menjalankan operasional perusahaan dan tidak memiliki kewenangan yang sama dengan Sekutu Aktif.
Kewenangan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV
Sekutu Aktif memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan bertindak atas nama CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga. Mereka berwenang menjalankan perusahaan, mengelola aset dan sumber daya, serta melakukan tindakan yang berkaitan dengan operasional bisnis. Dalam hal ini, Sekutu Aktif memiliki wewenang yang lebih luas dan menjadi representasi aktif dari CV.
Di sisi lain, Sekutu Pasif tidak memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan dan operasional perusahaan CV. Meskipun mereka dapat memberikan surat kuasa kepada Sekutu Aktif untuk mewakili mereka, Sekutu Pasif tetap tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan CV secara langsung. Kewenangan Sekutu Pasif terbatas pada kontribusi modal yang mereka berikan dan hak mereka untuk mendapatkan bagian keuntungan perusahaan di masa depan.
Tanggung Jawab Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV
Tanggung jawab Sekutu Aktif dalam CV sangatlah signifikan. Mereka bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi mereka terhadap pihak ketiga. Jika terjadi utang-piutang yang dibuat oleh salah satu Sekutu Aktif, tanggung jawabnya akan ditanggung oleh Sekutu Aktif lainnya secara bersama-sama. Ini berarti bahwa kekayaan pribadi Sekutu Aktif dapat digunakan untuk melunasi utang perusahaan CV jika diperlukan.
Sementara itu, tanggung jawab Sekutu Pasif dalam CV terbatas pada jumlah modal yang telah mereka setorkan ke perusahaan. Mereka tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap utang perusahaan di luar modal yang telah mereka investasikan. Ini berarti bahwa harta pribadi Sekutu Pasif di luar modal tersebut tidak akan terlibat dalam penyelesaian utang perusahaan CV.
Namun, perlu diingat bahwa jika Sekutu Pasif terbukti terlibat dalam pengelolaan dan operasional perusahaan CV, mereka dapat menjadi bertanggung jawab secara penuh, termasuk harta pribadi mereka. Oleh karena itu, penting bagi Sekutu Pasif untuk memahami batasan kewenangan mereka agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Kelebihan dan Kekurangan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV
Sekutu Aktif memiliki kelebihan dalam menjalankan perusahaan CV dan mengembangkan bisnisnya tanpa campur tangan dari pihak lain. Mereka memiliki kewenangan dan wewenang yang lebih besar untuk mengambil keputusan dan mengatur operasional perusahaan. Selain itu, Sekutu Aktif juga dapat menambah modal perusahaan CV dengan cara yang mereka pilih.
Namun, kelebihan ini juga diimbangi dengan kekurangan. Kekurangan terbesar Sekutu Aktif adalah mereka harus bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi mereka atas utang perusahaan CV. Jika ada utang-piutang yang dibuat oleh salah satu Sekutu Aktif, Sekutu Aktif lainnya juga akan ikut bertanggung jawab secara bersama-sama. Ini berarti bahwa Sekutu Aktif dapat menghadapi risiko finansial yang signifikan jika perusahaan mengalami masalah keuangan.
Di sisi lain, Sekutu Pasif memiliki kelebihan dalam hal tanggung jawab. Mereka tidak bertanggung jawab secara mutlak terhadap utang perusahaan CV, melainkan hanya bertanggung jawab sejauh modal yang telah mereka setorkan. Ini memberikan perlindungan finansial bagi Sekutu Pasif, karena kekayaan pribadi mereka di luar modal tersebut tidak terlibat dalam tanggung jawab perusahaan.
Namun, kekurangan Sekutu Pasif adalah mereka tidak boleh ikut campur dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan perusahaan CV. Mereka tidak memiliki kewenangan yang sama dengan Sekutu Aktif dalam mengatur dan mengelola perusahaan. Keterbatasan ini mungkin membuat Sekutu Pasif merasa kurang memiliki kontrol penuh terhadap bisnis yang mereka investasikan.
Kesimpulan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang unik, di mana terdapat dua jenis sekutu, yaitu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Keduanya memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan CV.
Sekutu Aktif berperan sebagai pengurus perusahaan CV dan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan operasional perusahaan. Namun, mereka juga bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi mereka atas utang perusahaan.
Sekutu Pasif, di sisi lain, berperan sebagai pemberi modal dan memiliki tanggung jawab terbatas hingga jumlah modal yang telah mereka setorkan. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, namun harus memahami batasan kewenangan mereka.
Mengenali perbedaan antara Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV sangatlah penting bagi para pengusaha dan calon pengusaha. Memahami tanggung jawab dan hak-hak masing-masing sekutu akan membantu mengelola perusahaan dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum di masa depan.