Perjanjian (Akta) Pisah Harta

Perjanjian pranikah yang dalam Bahasa Inggris dikenal dengan nama prenuptial agreement atau premarital agreement atau yang lebih dikenal dengan perjanjian pisah harta adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri yang mengatur hak serta kewajiban suami istri. Hal ini juga turut diakui dan tercatat dalam bab V pasal 29 UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 sering dikenal juga sebagai prenuptial/perjanjian perkawinan/perjanjian pisah harta.

Dasar Hukum Perjanjian Pisah Harta

Menurut KUHPerdata dalam Pasal 119 disebutkan bahwa perkawinan pada hakikatnya menyebabkan percampuran dan persatuan harta pasangan menikah, kecuali apabila pasangan menikah tersebut membuat sebuah Perjanjian Perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta.

Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan calon suami istri dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai ketentuan harta bersama asalkan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan tata susila atau tata tertib umum.

Lebih spesifik, definisi atas Perjanjian Perkawinan disebutkan pada Pasal 29 undang-undang yang sama. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar hukum pembuatan Perjanjian Perkawinan oleh calon suami-istri.

Lazimnya perjajian pranikah/ prenuptial agreement ini dibuat sebelum menikah. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 27 Juni tahun 2016 nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan perjanjian pisah harta dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.

Maka perjanjian ini dapat dilakukan setelah menikah. Dan pemisahan harta akan terjadi setelah dibuatnya perjanjian pranikah dan didaftarkan kepada dinas kependudukan setempat.

Manfaat Perjanjian ini antara lain:

  1. Tidak dicampurnya harta kekayaan masing-masing pasangan
  2. Menjamin kelancaran usaha. Jika salah satu pasangan pailit, maka harta pasangan satunya tidak ikut disita
  3. Suami Istri dapat mendirikan PT bersama tanpa pihak ketiga
  4. Membebaskan salah satu pasangan dari kewajiban untuk membayar utang pasangannya
  5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga

Lengkapi KTP kedua pasangan dan kirim ke kami disini dan akan kami buatkan draft dokumennya.

Tentu saja bisa. Baca artikel kami tentang Semua Tentang Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pra Nikah

Berikut ini poin-poin penting yang bisa dicantumkan Akta Pisah Harta atau Perjanjian Pisah Harta, yaitu:

  1. Mengenai harta sebelum berlangsung pernikahan;
  2. Kelangsungan karir setelah berumah tangga;
  3. Mengenai kekerasan dan/atau kejahatan dalam rumah tangga;
  4. Kesepakatan mengenai pembagian tugas dalam rumah tangga; dan
  5. Konsekuensi apabila terjadi perselingkuhan
gambar perjanjian pisah harta

Biaya Perjanjian Pisah Harta

Rp

4.500.000

Info pemesanan atau pertanyaan tentang layanan?