Perubahan anggaran dasar dapat diulas setelah Anda mengetahui tentang akta pendirian. Berikut ulasan singkatnya.
Akta Pendirian
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
Anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Persetujuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya modal dasar
- Pengurangan modal
- Ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Baca Juga: Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
Pemberitahuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan data perseroan, ditetapkan melalui RUPS dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia cukup diberitahuan kepada Menteri, meliputi :
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
- Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
- Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
- Pembubaran Perseroan
- Berakhirnya status badan hukum Perseroan
- Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
- Perubahan alamat lengkap Perseroan
Perubahan data perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Pengumuman Berita Negara
Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) mengenai:
- Akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
- Akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar
- Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuanya oleh Menteri
Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhibung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri.