Perusahaan PKP dan Non PKP: Apa Bedanya?

Oleh:

Maqhfirotur Rohmatillah

Konsultan Hukum dan Perizinan di Kalyana Law Office

Tabel Pembahasan

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai pengusaha tentunya harus menjalankan kewajiban perpajakan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Lebih lanjut, yang disebut wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana ternyata dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan Pengusaha Non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa perusahaan yang omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 Miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP dan tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menerbitkan faktur pajak dan diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil. Pengusaha kecil juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib melaksanakan kewajiban PKP.

Syarat Menjadi PKP

Syarat PKP yaitu Pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 4.8Miliar. Permohonan PKP diajukan pada bulan berikutnya. Apabila pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 Miliar dalam 1 tahun bukunya maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Baca Juga:   Kenali Kewajiban Pajak PT Perorangan yang Harus Dipatuhi

Kewajiban Sebagai PKP

Baik pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilik untuk dikukuhkan sebagai PKP pemungutan, berkewajiban untuk :

  1. Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
  2. Melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
  3. Melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Kewajiban Non PKP

Kewajiban non PKP yaitu menyetorkan atau membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Hal ini memudahkan pengusaha kecil yang  masih berproses dalam mengembangkan usahanya.

 

Hubungi kami untuk proses pendirian perusahan dengan PKP yang anda inginkan, maupun proses pengajuan PKP untuk perusahaan anda yang sudah berdiri.

Layanan Kami

Jasa Pengurusan dan Pembuatan NIB
Layanan Pendirian CV
Jasa Pendirian PT Perorangan