Beranda » Jasa Riset Hukum
Riset Hukum adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.
Definisi di atas merupakan inti sari dari pendapat Soerjono Soekanto yang mendefinisikan penelitian hukum sebagai suatu kejadian ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
Semua isu yang berkaitan dengan hukum, mulai dari masalah ketatanegaraa, perpajakan, hukum bisnis, dan lain sebagainya.
Secara umum, penelitian dilakukan dengan memilih topik yang akan dibahas, kemudian menelusuri permasalahan yang akan dibahas, menentukan tujuan yang akan dicapai, dan mulai melakukan penelitian.
Output dari penelitian yang dilakukan bisa berbagai macam, dari yang paling umum adalah laporan hasil penelitian, hingga Naskah Akademik, Draft Rancangan Peraturan, Laporan Legal Audit, dan Pendapat Hukum
Info pemesanan atau pertanyaan tentang layanan?
Kalyana Law Office adalah Konsultan & Biro Jasa Pengurusan Pendirian & Pembuatan Badan Usaha Baik PT | CV , Serta Membantu dalam Pengurusan Pendaftaran Merek, Paten, Logo, dsb. Kami juga Melayani berbagai macam pengurusan dokumen Perizinan Berusaha mulai dari NIB | SIUP | SIUJK | IUI.