Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Oleh:

Maqhfirotur Rohmatillah

Konsultan Hukum dan Perizinan di Kalyana Law Office
Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tabel Pembahasan

Salah satu kebutuhan legalitas perusahaan yang mungkin sering anda atau bahkan saat ini anda butuhkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau sering dikenal dengan istilah SIUP.

SIUP merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan pelaku usaha, khususnya yang menjalankan usaha di bidang perdagangan, untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Lalu, bagaimana cara membuatnya? Apakah setiap pelaku usaha harus membuat SIUP? Mari membahasnya secara mendalam di artikel ini.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dari namanya mungkin anda sudah bisa menyimpulkan, bahwa SIUP adalah sebuah izin operasional yang berlaku bagi badan usaha yang melakukan bisnis di sektor perdagangan. Kegiatan usaha tersebut meliputi penjualan barang dan jasa.

Izin usaha ini bersifat wajib untuk para pelaku usaha miliki, mulai dari pelaku usaha yang menggunakan jenis badan usaha PT Perorangan, PT Persekutuan Modal, Commanditaire Vennootschap (CV), hingga BUMN.

SIUP wajib dimiliki karena merupakan bukti yang sah sekaligus “jati diri” perusahaan, agar perushaaan dapat menjalankan operasional usaha dan aktivitas bisnisnya secara sah di mata hukum.

Secara resmi, SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang seusai dengan area atau domisili badan usaha Anda berdiri.

Manfaat dan Kegunaan SIUP

SIUP berguna bagi pemerintah dan pelaku usaha. Bagi Pemerintah, SIUP berfungsi sebagai alat untuk mendata berbagai usaha dagang yang aktif melakukan kegiatan penjualan barang dan jasa. Sedangkan bagi pemiliknya, SIUP memiliki manfaat berupa:

  1. Sebagai alat pengesahan dari pemerintah;
  2. Dapat melakukan kegiatan ekspor-impor dengan lancar;
  3. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah;
  4. Mempermudah urusan administrasi usaha;
  5. Mempermudah pengembangan bisnis dan meningkatkan kredibilitas usaha; dan
  6. Mempermudah akses modal usaha.

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP berlaku untuk berbagai macam jenis usaha. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga mengeluarkan empat jenis SIUP sesuai dengan badan usaha yang mengajukannya.

Kategorisasi ini dibuat berdasarkan tingkat kekayaan dan besaran modal milik perusahaan terkait operasional bisnis. Berikut adalah 4 jenis SIUP yang dikenal di Indonesia:

1. SIUP Mikro (operasional)

SIUP Mikro adalah SIUP yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

2. SIUP Kecil

Badan usaha Kecil juga berhak melaksanakan cara membuat SIUP online secara mandiri dan mendapatkan SIUP Kecil. SIUP Kecil adalah SIUP yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih berkisar dari Rp Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) hingga Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

3. SIUP Menengah

SIUP Menengah merupakan izin usaha yang berlaku untuk bisnis dengan kategorisasi operasional menengah. Dengan kata lain, SIP Menenganh adalah SIUP yang wajib memiliki oleh perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya di antara Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) hingga Rp10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

4. SIUP Besar

Perusahaan skala besar sangat memerlukan SIUP untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis secara masif. Perusahaan skala ini perlu membuktikan memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan berhak mendapatkan SIUP Besar.

Baca Juga:   Cara Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa

Usaha yang dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP

SIUP seperti yang dijelaskan di atas emang wajib dimiliki para pelaku usaha. Mekipun demikian, ada beberapa pelaku usaha yang tidak diharuskan mengurus SIUP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP dikecualikan untuk:

  • Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, ataupun pedagang kaki lima.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SIUP

Sebelum mengetahui prosedur cara membuat SIUP, terlebih dahulu tahu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat izin ini.  Persyaratan dibagi berdasarkan jenis usaha yang mengajukannya, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Jenis Dokumen/Jenis UsahaPT PeroranganPT Persekutuan ModalKoperasiPerseoran Terbuka (Tbk.)
KTP (fotokopi dan asli) dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utamaYaYaYaYa
Kartu Keluarga (fotokopi dan asli)-YaYa-
NPWP (fotokopi dan asli)YaYaYa-
Surat Keterangan Domisili (SITU)YaYaYa-
Akta Pendirian PT (fotokopi dan asli)-YaYa-
Akta pendirian koperasi (fotokopi dan asli)--Ya-
Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas--Ya-
SK Pengesahan Badan Hukum (fotokopi dan asli)-YaYa-
Izin prinsip-YaYa-
Surat izin gangguan (HO)YaYaYa-
Neraca atau laporan keuangan perusahaanYaYaYa-
Materai Rp10.000YaYaYa-
Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)YaYaYaYa
Kelengkapan izin lainnyaYaYaYa-
SIUP perusahaan sebelum menjadi Tbk (fotokopi dan aslli)---Ya
Akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (fotokopi dan asli)---Ya
Surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (fotokopi dan asli)---Ya
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM)---Ya
STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (fotokopi dan asli)---Ya

Cara Membuat SIUP

Jika sudah melengkapi persyaratannya, pelaku usaha dapat melakukan prosedur cara membuat SIUP. Ada dua cara untuk memmbuat SIUP, yaitu dengan melalui OSS secara online atau dengan mendatangi kantor dinas perdagangan.

1. Cara Membuat SIUP Melalui OSS

OSS merupakan Online Single Submission, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Pelaku usaha dapat membuat SIUP melalui sistem OSS ini dengan terlebih dahulu membuat akun.

  • Jika sudah membuat akun, silakan login dengan akun terdaftar di oss.go.id.
  • Lakukan pengisian data usaha yang meliputi pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan sebagainya.
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

2. Cara Membuat SIUP di Kantor Dinas Perdagangan

Selain secara online, pelaku usaha juga dapat membuat SIUP secara offline di kantor dinas perdagangan setempat atau sesuai domisili.

  • Kunjungi kantor dinas perdagangan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Ambil form pendaftaran yang tersedia, kemudian isi dengan data yang tepat dan lengkap.
  • Bubuhkan tanda tangan penanggung jawab dan meterai.
  • Bayar pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili usaha.
  • Jika sudah, SIUP akan terbit setelah 2 minggu sejak form pendaftaran diserahkan.
Baca Juga:   Butuh Konsultan Izin Usaha? Baca Ini Dulu

Biaya Pembuatan dan Masa Berlaku Surat Izin

Disebutkan pada poin sebelumnya bahwa ada biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIUP. Berapa besar biayanya? Faktanya, pemerintah tidak pernah menetapkan standar biaya pembuatan surat izin karena besar nominalnya akan berbeda-beda tergantung domisili usaha. Jadi, besaran biaya pembuatan surat izin tergantung pada domisili usahanya.

Sedangkan untuk masa berlaku surat izin, saat ini SIUP berlaku seumur hidup sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan selama perusahaan masih aktif menjalankan kegiatannya. Dengan begitu, pelaku usaha jadi lebih mudah dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa harus terkendala urusan perizinan.

Apakah NIB sama dengan SIUP?

Saat ini, terdapat NIB yang merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. Apakah NIB sama dengan SIUP?

NIB merupakan identitas setiap perusahaan yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha, baik izin operasional maupun komersial. Terhitung sejak bulan Mei 2018, pemerintah pusat mengganti SIUP menjadi NIB guna mempermudah urusan administrasi pelaku usaha.

Jadi jika pelaku usaha mendaftar melalui OSS, akan mendapatkan NIB dan ini sama dengan SIUP.

Kegiatan usaha yang tidak boleh menggunakan SIUP

Meskipun pembuatan SIUP saat ini dapat dilakukan secara online, namun, tidak semua kegiatan usaha atau dagang yang berpotensi mendapatkan keuntungan bisa menjadi sah apabila dilakukan karena memiliki SIUP.

Ternyata ada kegiatan-kegiatan yang menurut aturan gak boleh menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang terlarang dijalankan dengan menggunakan SIUP.

  • Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
  • Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multilevel marketing)
  • Kegiatan perdagangan jasa survei.
  • Kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Peraturan juga menyebut larangan buat pedagang besar (wholesaler) yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Bunyi aturan tersebut melarang pedagang besar melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer (retailer) ataupun pedagang informal.

Ajukan SIUP Bersama Kalyana Law

Proses atau cara membuat SIUP online memang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan teknis yang dapat membuat penerbitan SIUP jadi terlampau lama. Untuk mengakomodasi percepatan tersebut, Anda bisa mempercayakan cara membuat SIUP online bersama Jasa Pengurusan SIUP Kalyana Law.

Kami memiliki tim dan konsultan berpengalaman yang dapat mempercepat dan mempermudah proses pengajuan izin usaha. Selain itu, kami juga menawarkan layanan lengkap terkait pendirian bisnis di Indonesia sekaligus layanan pendukung administratif lainnya, serta kami juga memiliki sumber daya manusia yang Anda butuhkan agar perusahaan berjalan secara optimal.

Jika ada hal yang ingin anda konsultasikan terkait layanan pengurusan SIUP atau layanan yang kami sediakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Layanan Kami

Jasa Pengurusan dan Pembuatan NIB
Layanan Pendirian CV
Jasa Pendirian PT Perorangan