Tentang RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi PT. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar PT. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya. RUPS juga dapat dilakukan melalui medi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam rapat.
Besuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 78 Ayat 1 jenis RUPS dibagi menjadi :
RUPS Tahunan
Berdasarkan UU PT Pasal 78 Ayat 2, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. UUPTPasal 66 menyebutkan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS harus memuat sekurang-kurangnya :
- Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
RUPS lainnya/RUPS Luar Biasa
RUPS lainnya atau biasa juga disebut RUPS Luar Biasa, dapat diadakan setiap waktu bisa juga diadakan sesuai kebutuhan atau kepentingan perseroan
Baca juga: Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar
Persyaratan Kuorum dan Pemanggilan RUPS
Syarat kuorum dan syarat pengambilan keputusan diatur dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS, tanda tangan tidak diperlukan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris.
Penyelenggaraan RUPS harus dilakukan pemanggilan kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dan dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan :
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
Dewan Komisaris.
Permintaan pemanggilan RUPS diajukan oleh pemegang saham kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alatannya dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Agenda RUPS
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. Agenda RUPS tergantung kepentingan perseroan.
Keputusan Sirkuler
Keputusan sirkuler adalah pengambilan keputusan di luar RUPS. Pengambilan keputusan dilakukan tanpa mengadakan RUPS secara fisik, yaitu dilakukan dengan cara mengedarkan keputusan secara tertulis untuk disetujui oleh seluruh pemegang saham secara mutlak. Hal ini biasa dikenal dengan keputusan yang diedarkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 91 UUPT yang berbunyi “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.