Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa. Apakah PT Perseorangan bisa diubah menjadi PT Persekutuan Modal? Bagaimana prosedurnya? Inilah langkah-langkah untuk mengubah PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal.
PT Perseorangan atau PT Individual adalah jenis perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Berbeda dengan PT Biasa atau Perseroan Terbatas, PT Perseorangan khusus untuk perusahaan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Lalu kenapa PT Perorangan harus upgrade ke PT Biasa? Apa perbedaannya? Anda bisa menemukan jawabannya dalam artikel Perbedaan PT Biasa Dengan PT Perorangan
Syarat Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa
Namun, bagaimana jika Anda ingin mengubah PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal? Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi:
1. Jika Pemegang Saham Lebih dari Satu
Jika jumlah pemegang saham melebihi satu orang, maka PT Perseorangan wajib diubah menjadi PT Persekutuan Modal. Karena dalam pendirian PT Perseorangan, syaratnya hanya satu pemegang saham (Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas).
2. Tidak Memenuhi Kriteria UMK
Jika PT Perseorangan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perubahan ke bentuk PT Persekutuan Modal juga harus dilakukan (Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021).
Langkah-Langkah Mengubah PT Perseorangan Menjadi PT Persekutuan Modal
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal:
1. Perubahan Status Melalui Akta Notaris
Menurut Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum Anda mengubah ke bentuk PT Persekutuan Modal, Anda harus melakukan perubahan status melalui akta notaris. Dalam akta tersebut, hal-hal berikut harus dicantumkan:
- Pernyataan pemegang saham tentang perubahan PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal.
- Perubahan anggaran dasar yang mencakup informasi seperti:
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
- Jangka waktu berdirinya Perseroan.
- Besarnya modal dasar.
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
- Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
2. Pendaftaran Perubahan Secara Elektronik
Menurut Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, perubahan PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal harus didaftarkan melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Melalui sistem ini, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan perseroan dengan mudah dan cepat.
3. Mengisi Surat Pernyataan Secara Elektronik
Menurut Pasal 18 Permenkumham 21/2021, pemohon perubahan PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut harus berisi informasi mengenai:
- Pernyataan pemohon bahwa format isian dan berkas pendukung yang diajukan telah sesuai dengan peraturan menteri.
- Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan.
Jadi, jika perusahaan Anda saat ini berbentuk PT Perseorangan namun telah memenuhi syarat untuk menjadi PT Persekutuan Modal, segera ajukan permohonan perubahan perseroan Anda. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat melakukan perubahan yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis Anda ke tingkat yang lebih besar.